BPKP Jangan Hambat Penuntasan Korupsi Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta tidak menghambat penuntasan dugaan korupsi dalam hal permintaan audit kerugian negara.
Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo meminta BPKP jangan memperlambat proses audit kerugian negara repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.
Menurutnya, BPKP harus membantu jaksa untuk penuntasan kasus tersebut. Paling tidak harus proaktif dan terus berkoordinasi jika dokumen yang dipasok penyidik kejaksaan berkurang.
“BPKP harus proaktif. Tidak ada alasan untuk menunda audit. Apalagi hasil audit itu jaksa sangat butuhkan. BPKP tidak boleh alasan bahwa karena ada Covid 19. Kan kerja dari rumah. Itu berarti harus bentuk tim secepatnya,” jelas Wadjo Selasa (31/3) saat diminta pendapatnya menyikapi sikap BPKP dalam mengaudit korupsi repo saham Bank Maluku Malut.
Ia beralasan, hasil audit penting untuk penuntasan suatu kasus korupsi, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.
Baca Juga: Jaksa Jangan Loloskan Kadishut Maluku di Illegal Logging“Kasus ini kan sudah ada penetapan tersangka, dan itu sudah ditetapkan lama. Otomatis mereka juga butuh kepastian hukum secepatnya. Makanya BPKP harus bantu untuk segera audit,” jelas Wadjo.
Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan, ketika seluruh dokumen untuk kepentingan audit diserahkan penyidik kepada lembaga audit semisal BPKP, seharusnya pihak auditor melakukannya, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.
Menurutnya, kepastian soal terjadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut, didapat setelah mengetahui negara mengalami kerugian negara.
Djidon mempertanyakan kelanjutan penangan kasus dugaan korupsi tersebut khususnya audit kerugian negara oleh BPKP. Pasalnya, dokumen yang dibutuhkan BPKP sudah lengkap.
Ia berharap, BPKP serius melakukan audit, sehingga secepatnya hasil audit kerugian negara itu diketahui penyidik untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas diharapkan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita berharap bisa cepat auditnya namun auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Jumat, (20/3).
Sapulette mengatakan Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak BPKP mengaku belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan. “Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan