BPK Mulai Audit Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan
AMBON, Siwalimanews – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mulai mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech
Audit yang dilakukan lebih dari sepekan ini berlangsung di markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang terletak di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Benar permintaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, rekan-rekan BPK sampai saat ini masih melakukan audit untuk mengetahui seberapa besar nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae melalui Plh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/10).
Kata dia, untuk melengkapi proses audit kerugian negara tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Pihak-pihak tersebut berasal dari Yayasan Poitech, Pejabat Pemprov yang masih aktif maupun pensiun serta anggota DPRD Maluku yang aktif maupun mantan anggota DPRD Maluku yang mengetahui kasus tersebut.
Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi KPU Aru Masih di Meja JaksaDalam proses ini, BPK tak sendiri mereka akan mengandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Tunggu PKN
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae menegaskan, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan
“Surat perintah audit sudah turun untuk segera dilakukan audit kerugian negara,”jelas Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (17/9).
Huwae menjelaskan, sejumlah rangkaian penyidikan telah dilakukan termasuk pemeriksaan mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf oleh tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang diturunkan ke Jakarta.
Selain menunggu hasil audit Ditkrimsus juga melakukan kordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi akhir Agustus 2023, mengingat kasus ini menjadi atensi Bareskrim maupun KPK.
Untuk itu setelah mengantongi hasil audit, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Assagaf.
“Nanti setelah ada hasil audit baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tunggu saja perkembanganya,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi tetap keukeh untuk melakukan penyelidikan kasus tukar guling lahan milik Perpustakaan Pemprov Maluku
Kendati pihak yayasan Pendidikan Poitek meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menghentikan kasus tukar guling tersebut namun polisi tetap usut
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae memastikan pihaknya tetap mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitek yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon
Kedua pihak yang berkepentingan lalu melakukan kesempatan. Poitek akan memberikan tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. selain itu, mereka juga membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.
Informasinya, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitek sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga SHM seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi. dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitek Rp8,4 miliar ke Pemprov
Mirisnya, Poitek baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik Pemprov tersebut, informasinya pemprov menghitung pembayaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk harga lahan dan baru bangunannya saja. (S-10)
Tinggalkan Balasan