AMBON, Siwalimanews – Sejak bulan Januari lalu, Presiden Jokowi menyerukan agar setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pusat, pemda maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN), harus memiliki standar pelayanan yang baik. Pesan itu selaras dengan transformasi mutu layanan yang sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, dalam rilisnya, Jumat (30/6) mengatakan, transformasi mutu layanan tersebut merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan program JKN untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN.

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama mengimplementasikan janji layanan program JKN yang meliputi foto kopi, nomor batasan hari rawat inap, nomor diskriminasi dan nomor iur biaya tambahan bagi pasien JKN. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan, seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur,”ujarnya.

Termasuk, peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.

“Jadi misalnya rekan-rekan wartawan sedang ditugaskan meliput di luar kota Ambon, kemudian sakit saat dinas tersebut, bisa segera mencari klinik pratama, Puskesmas dan dokter praktik perorangan mitra BPJS Kesehatan terdekat. Itu dijamin. Bahkan ketika harus dirujuk pasti akan dirujuk,”katanya.

Baca Juga: Aryono: Dokter Umum Boleh Lakukan Tindakan Bedah

Dia menjelaskan, transformasi mutu juga akan setali tiga uang dengan digitalisasi dan simplifikasi layanan yang menghasilkan kemudahan, kecepatan dan kesetaraan bagi seluruh peserta JKN. Dimana sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan Fitur Pendaftaran Pelayanan Antrean di Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrian diprovider layanan kesehatan JKN.

“Ini sangat penting dalam transformasi mutu layanan, karena kesan antre lama ketika difasilitas kesehatan dapat diatasi dengan fitur ini. Jadi pasien bisa akses antrean online dari rumah atau tempat kerja, lalu kemudian datangnya menjelang jam dilayani yang tertera dalam fitur antrean online,”jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan administrasi keliling ke pusat keramaian di pedesaan dan kota, menggunakan mobil operasional dengan sebutan Mobile Customer Service (MCS), serta layanan di Mal Pelayanan Publik, yang mana itu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Dengan program ini, peserta JKN tidak perlu ke kantor jika hanya ingin mengakses layanan administrasi.

“Karena kini selain Aplikasi Mobile JKN, juga telah dikem­bangkan Pelayanan Admini­strasi Melalui Whatsapp Chat (Panda­wa) melalui nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (Vika), Chat Assistant JKN (Chika) 08118750400 dan layanan Care Centre di 165. Dan kalau

ada masalah dan keluhan terhadap transformasi mutu layanan di lapangan, bisa dilaporkan ke kita melalui kanal pengaduan, aplikasi mobile JKN atau care centre 165 atau kepada staf BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) yang nama, nomor dan fotonya ditempel di 5 titik rumah sakit,”ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Ambon, jumlah peserta JKN sampai de­-ngan Juni 2023 di Provinsi Maluku, sudah mencapai 94,62 persen atau sejumlah 1.785.306 jiwa.

Dan untuk transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, BPJS juga telah bekerja sama dengan 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 28 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap menepati Janji Layanan JKN. Salah satunya yang kita hadirkan di sini yakni RS. Bhayangkara Ambon. (S-25)