NAMLEA, Siwalimanews – Bos PT Pambers, perusahan per­kebunan karet di Desa Waeger­nangan, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, Lee Hyun Shin diancam akan dibawa paksa untuk menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Buru.

Ancaman itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Buru, Jaidun Saa­nun SE dalam rapat tertutup pada Sabtu siang (23/1), menanggapi kebandelan Direktur PT Pambers, Lee Hyun Shin yang tidak pernah hadir walau telah diundang se­banyak dua kali guna membica­rakan sengketa lahan perkebunan dengan masyarakat pemilik lahan.

Rapat yang berlangsung singkat itu, dibuka dan diskorsing karena Lee Hyun Shin, tidak hadir dirapat tersebut.

Rapat itu hanya dihadiri Asisten II, Abas Pelu, Kadis Pendapatan Azis Latuconsina dan beberapa pejabat dari kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buru.

Kepada media usai rapat di­skorsing, Ketua Komisi II, Jaidun Saanun menjelaskan, kalau pada rapat pertama beberapa hari lalu, manajemen PT Pambers meminta diberikan waktu selama dua hari, sehingga rapat diskorsing dan baru dilanjutkan pada hari itu.

Baca Juga: Puluhan Personil Polda Maluku Jalani Vaksinasi

Namun ditunggu sampai Sabtu siang, tidak ada satupun orang dari PT Pambers yang datangi gedung DPRD.

“`Rapat pertama mereka telah mengkonfirmasi minta waktu sela­ma dua hari dan kita lakukan tadi. Tapi mereka juga tidak hadir. Me­reka kembali minta waktu untuk minggu depan,” ungkap ketua ko­misi II.

Menanggapi kebandelan pe­ngusaha asal Korea Selatan itu, Komisi II dalam rapat singkat itu sepakat untuk memaksa Direktur PT Pambers di gedung dewan.

“Saya tegaskan tadi bila yang ketiga mereka juga tidak hadir, ma­ka pimpinan komisi akan berkoor­dinasi dengan pimpinan DPRD un­tuk menghadirkan paksa PT Panbers. Kami akan meminta Sat­pol PP atau pihak kepolisian untuk menjemput Pimpinan PT Pambers untuk hadir di lembaga yang ter­hormat ini,” ancam Jaidun Saanun.

Selain masalah sengketa lahan dengan masyarakat, Komisi II akan membahas masalah lainnya, terkait dengan tenaga kerja dan juga kontribusi perusahan itu bagi pendapatan kabupaten Buru. “Mereka sudah ekspor karet tapi daerah dapat apa,” soalkan Jaidun.

Sebelumnya, PT. Panbers, peru­sahaan perkebunan karet yang beroperasi Desa Waegernangan, Kecamatan Lolongquba, Kabupa­ten Buru, ingkar janji karena tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan pemilik lahan.

Kepala Soa Nacikit, Ahmad Naci­kit mengungkapkan, bulan Januari 2020 lalu kalau marganya telah ditipu oleh Direktur PT. Panbers, Lee Hyun Shin asal Korea Selatan, karena berupaya menguasai lahan tanah adat milik keluarga dengan melanggar kesepakatan awal.

Kepala Soa Ahmad Nacikit meng­ungkapkan, saat lahan mereka di­serahkan oleh kakak kandungnya, Gani Nacikit kepada pihak PT Pan­bers untuk diolah, sesuai kese­pa­katan awal, di atas tanah tersebut akan dibangun kebun karet  pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), di­mana PT Panbers sebagai Inti berhak atas obyek perkebunan sebesar 80 persen dan pemilik tanah 20 persen.

Kesepakatan itu, lanjut dia ada dilakukan secara tertulis yang bukan hanya dengan pemilik lahan dari Soa Nacikit, tapi dengan pemilik lahan dari Soa lainnya.

Disitu tertulis bahwa pihak per­tama dan pihak kedua telah sepa­kat membuat perjanjian penyera­han dan atau pelepasan hak atas lahan/tanah adat milik pihak pertama dengan ketentuan antara lain, dipertegas pula kalau pihak pertama  menyerahkan lahan/ta­nah tersebut kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan me­nerima lahan/tanah tersebut untuk dijadikan sebagai areal pemba­ngunan perkebunan karet.

Kemudian pada butir ketiga perjanjian lebih dipertegas lagi, kalau kedua belah pihak sepakat  pembangunan perkebunan karet sebagaimana dimaksud  akan dibangun dengan pola kerja sama Inti – Plasma.

Pola kerja sama Inti – Plasma yang dimaksud adaiah pola kerja sama dimana 80 % (delapan puluh perseratus) dari total luas lahan milik Pihak Pertama akan dibangun menjadi kebun Inti (kebun Pihak Kedua) dan 20 % (dua puluh perse­ratus) dari total luas lahan milik pihak pertama akan dibangun men­jadi kebun plasma (kebun pihak pertama).

Namun akui Ahmad Nacikit, setelah terjadi penyerahan terse­but pada tahun 2006 lalu dan kini perkebunan karet mulai panen se­jak tahun 2016 lalu, konon Direktur PT Panbers , Lee Hyun Shin telah melanggar kesepakatan tersebut.

Oknum warga asal Korea Se­latan ini ingin mencaplok seluruh lahan tersebut, dengan mengklaim lahan milik Soa Nacikit seluas 150 ha telah berproduksi itu milik PT Panbers.

Ahmad Nacikit mengaku sudah berulangkali bertemu Lee Hyun Shin untuk meminta jatah hasil 20 persen. Namun Lee berdalih,kalau seluruh lahan milik Soa Nacikit itu diserahkan kepada PT Panbers untuk menjadi perkebunan inti.

Lee kemudian menyarankan Ahmad Nacikit untuk mencari tanah yang baru untuk dijadikan kebun plasma. Itupun aku Ahmad Nacikit, kalau bos PT Panbers ini mengharuskan Doa Nacikit untuk membayar kompensasi atas biaya yang dikeluarkan untuk menggarap perkebunan yang baru.

Kepala Soa Nacikit ini lebih jauh mengungkapkan ada indikasi kuat kalau Lee Hyun Shin dan PT Panbers telah mensertifikatkan lokasi perkebunan itu menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan modal sertifikat HGU ini konon Lee Hyun Shin telah menggondol uang pinjaman bernilai puluhan milyaran rupiah dari salah satu bank untuk memodalin perusahan tersebut.

Yang mereka khawatirkan, Lee Hyun Shin tidak sanggup membayar kewajiban di bank , sehingga kepemilikan perusahan akan berpindah tangan kepada pihak lain, dan hak mereka sebagai plasma sebesar 20 persen juga dihilangkan,sebab dari sekarang saja, Lee Hyun Sin telah ingkar janji.

Selain itu, sesuai perjanjian dengan Lee Hyun Sin, lahan milik masyarakat adat ini hanya dipakai untuk perkebunan karet selama tenggat waktu 30 tahun.

“Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga sepakat bahwa masa pakai lahan tanah tersebut selama 30 lahun dan dapat diperpanjang. (S-31)