AMBON, Siwalimanews – Pelanggar lalu lintas dengan melakukan bongkar muat siang hari akan ditindak tegas.

Selain bongkar muat siang hari, dinas perhubungan juga akan me­nindak parkir ganda yang menye­babkan kemacetan khusus di ruang jalan utama.

“Kita sedang berkoordinasi deng­an Dirlantas Polda Maluku untuk melakukan tilang elektronik bagi yang melanggar supaja jadi efek jerah,” tegas Kepala Dinas Perhu­bungan Ambon Robby Sapulette kepada Siwalima, Senin (17/10).

Ia menjelaskan aktivitas bongkar muat siang hari banyak terjadi pelanggaran di jalan masuk ke Terminal Mardika tepatnya di samping dinas PUPR Maluku.

“Khusus untuk kawasan tersebut akan dipasang rambu lalu lintas kemudian penindakan akan dilaku­kan menggunakan Tilang elektronik melalui mobil integrated node capture attitude record atau Incar,” tegas Sapulette.

Baca Juga: FPPI Maluku Raih 2 Penghargaan di Ajang Rakernas V Jogjakarta

Sementara untuk di jalan AY Patti  dan sekitarnya memang sudah ja­rang terlihat aktivitas bongkar muat dengan menggunakan kendaraan roda enam keatas.

“Ada pun bongkar muat, namun masih di dalam marka parkir dan menggunaan mobil ukuran lebih kecil. Itu memang masih dibolehkan untuk mengangkut barang dalam jumlah sedikit,” ujarnya.

Partoli penindakan yang dila­kukan oleh dinas saat ini memang belum memberikan hasil maksimal karena setelah petugas pergi pe­langgaran tetap terus terjadi.

Satu-satunya cara agar pelangga­ran ini jerah lanjutnya dengan melakukan tilang elektroknik.

“Kalau satu hari lebih dari dua kali di tilang elektronik, lama-lama kapok. Ini yang akan kita lakukan kedepan bekerjasama dengan Lantas Polda Maluku,” ujarnya.

Selain itu kendala yang dihadapi dalam penataan parkiran adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas karena parkir ganda masih terjadi setiap saat.

“Harus kita akui kalau kesadaran masyarakat masih kurang, namun kedepan tilang akan dilakukan secara elektronik, kami harap ma­syarakat bisa sadar kalau tidak maka bisa ditilang tiap hari,” ungkapnya.

Bongkar Muat Tetap Berlangsung

Diberitakan sebelumnya, Akti­vitas bongkar muat tetap dilakukan siang hingga sore hari padahal melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya.

Sesuai dengan perda, aktivitas bongkat muat menggunakan mobil truk pengangkut barat baru dapat dilakukan pada malam hari pukul 22.00-06.00 WIT.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno meminta agar dina perhubungan melakukan penertiban karena sangat mengganggu.

Salah satu biang kemacetan yang terjadi dikarenakan aktivitas proses bongkar muat barang oleh kendaraan pada siang hari yang marak terjadi belakangan ini, kesal wenno kepada Si­walima, melalui telepon selulernya kemarin.

Menurutnya, Dinas Perhubungan semestinya menjalankan perda yang mewajibkan seluruh aktivitas bongkar muat dilakukan pada malam hari.

“Inikan sudah diatur dalam perda, maka kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di siang hari atau pada waktu jam-jam sibuk dan menyebabkan macet harus ditindak,” pinta Wenno.

Dinas Perhubungan tidak boleh membiarkan aktivitas bongkar muat seperti ini terus terjadi, sebab Pemkot Ambon sedang berupaya membenahi transportasi di kota ini yang semakin semerawut. Untuk itu, Dishub harus gelar razia, dan bila ditemukan, maka harus ditindak pelaku usahanya, agar ada efek jera. (S-09)