MASOHI, Siwalimanews – Mobilisasi guru untuk memilih pasangan calon anggota legislatif, kembali terjadi di Kabupaten Ma­luku Tengah.

Kali ini para guru diwajibkan untuk memilih Widya Pratiwi, caleg nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional, daerah pemi­lihan Maluku, untuk DPR RI.

Hal ini terungkap melalui percakapan telepon, yang di­duga kuat adalah suara koor­dinator Pendidikan dan Ke­budayaan Kecamatan Seram Utara Barat, Tasrif Tomagola.

Rekaman suara yang kemu­dian bocor dan viral di laman media sosial, dan group per­cakapan WhatsApp,

Tomagola mengaragkan guru dan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Seram Utara Barat, untuk bekerja memenangkan Widya Pratiwi.

Baca Juga: Dewan Minta Direktur Haulussy Selesaikan Hutang Obat

Dalam rekaman suara ber­durasi 5 menit 33 detik yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (7/1) itu, Tomagola sedang me­ngarahkan seorang yang ditenga­rai adalah salah satu kepala sekolah di wilayah itu untuk memenangkan Widya Pratiwi.

Isi percakapan dengan seseorang, diduga salah satu guru atau kepala sekolah yang bocor ke publik antara lain sebagai berikut.

Penelpon: Widya diupayakan me­nang sebanyak banyak, Insya Allah, Katong punya perjuangan kelan­caran dilancarkan bisa terwujud.

Penerima: Siap siap oke

Penelpon: Karena ini, kan sudah diagendakan.

Penerima: Siap siap ok

Penelpon: Ibu Widya harus di­menangkan di setiap kampung

Penerima : Oke siap,pak.

Penelpon: Ibu Widya sudah me­ngantongi DPT sekitar 8000. Dan antua bilang, kepada raja raja korwil dan guru harus mencapai paling kurang 5000 sampai 6000.

Penerima: Ok siap pak

Penelpon: Jadi beta telpon saja, supaya jangan beta ke pak lagi.

Penerima: Iya pak,mohon maaf sebab beta juga sedang ada acara lagi.

Penelpon: Sudah,anggap saja katong sudah ketemu ini, memang antua butuh dokumentasi foto se­bagai bukti telah ketemu langsung, tapi seng apa apa, anggap saja katong sudah ketemu.

Penerima: Ok baik pak.

Sementara itu, Tasrip Tomagola yang dikonfirmasi melalui sambu­ngan telponnya, Selasa (6/2) siang menolak memberi pernyataan.

Dia mengaku tiba tiba sakit di­mana kadar gula dalam darahnya naik.

“Maaf pak saya sedang sakit, gula saya naik pak. Sehari ini saya sudah dihubungi banyak wartawan. Mo­hon maaf pak,” pintanya.

Menariknya, ketika ditanya apa­kah benar suara direkaman telepon berdurasi 5 menit 31 detik itu adalah percakapan dirinya dengan sese­orang yang diduga adalah salah satu kepala sekolah di wilayah kerjanya, Tomagola hanya menjawab sakit.

“Saya sakit, gula saya naik dan langsung memutuskan percakapan.

Harus Tindak Tegas

Badan Pengawas Pemilu didesak segera mengambil tindakan terha­dap terhadap oknum Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Seram Utara Barat yang diduga meng­instruksikan ASN untuk meme­nangkan Widya Pratiwi Murad.

Pengamat Kebijakan Publik, Na­taniel Elake menyayangkan tindakan pengerahan ASN untuk meme­nangkan Widya Pratiwi Murad dalam pileg 2024 mendatang.

“Soal OPD yang menggunakan kekuasaan untuk menekan ASN untuk memilih ibu Widya dan fenomena ini pasti akan terjadi di seluruh unit pendidikan dibawah Pemprov Maluku dan dimana saja,” ungkap Elake.

Ditegaskan, Bawaslu harus segera mengambil tindakan tegas jika sudah ada bukti pelanggaran agar ada efek jera kepada oknum yang sengaja menggunakan kekuasaan untuk berbuat curang seperti ini.

Jika Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas walaupun sudah ada bukti rekaman pembicaraan maka kecurangan akan terjadi dimana-mana karena tidak ada efek jerah.

Selain itu, tidak ada pendidikan politik bagi ASN untuk membatasi diri dan tidak berani melakukan kejahatan itu.

“Kami meminta Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk segera mengambil tindakan kalau tidak maka patut dicurigai jangan-jangan bawaslu masuk angin,” tegas Elake.

Elake menegaskan Bawaslu tidak bisa terus beralasan menunggu laporan sebab itu akan menghambat proses penegakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

“Tidak perlu tunggu laporan, kalau ditemukan apalagi sudah ada informasi dari masyarakat maka harus segera ditelusuri benar atau tidak lalu dijatuhkan sanksi,” pung­kasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengaku belum mendapat informasi terkait dengan rekaman pengarahan ASN oleh salah satu pejabat Dinas pendidikan di Maluku Tengah.

Kendati begitu, Subair berjanji jika pihaknya telah menerima bukti maka akan diteruskan ke Bawaslu Kabu­paten Maluku Tengah untuk ditelusuri.

“Beta belum dapat e. Nanti kalau ada beta teruskan ke Bawaslu Ma­luku Tengah untuk ditelusuri,” tutupnya.

Tunggu Laporan

Sementara itu, Komisioner Ba­waslu Malteng, Siti Nur Malawat ketika dikonfirmasi terkait dengan instruksi arahkan Kepala Sekolah di Kecamatan Serut, Kabupaten Mal­teng mengaku harus tunggu laporan.

“Terkait kejadian yang terjadi di Kecamatan Serut Barat itu, pada prinsipnya Bawaslu siap untuk menerima laporan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (6/1).

Dia menegaskan, informasi yang beredar di media itu tidak bisa di­jadikan sebagai temuan  atau informasi awal, sebagaimana amanat  pasal 3 ayat 2 Perbawaslu 7/2022 ten­tang penanganan temuan & pelanggaran pemilu.

Ditanya apakah temuan itu akan tetap ditindak lanjuti, Malawat menegaskan sepanjang ada laporan resmi dari masyarakat atau pihak lain. Bawaslu pastikan akan tetap mene­rima dan menindak lanjuti. “Harus ada laporan resminya”singkat Ma­lawat.

ASN Diarahkan

Sebelumnya diberitakan, berbagai cara kotor terjadi di dalam Pemilu 2024, dengan menginitimidasi apa­ratur sipil negara, tak terkecuali di lingkup Pemprov Maluku.

Tak tanggung-tanggung ASN Pem­prov diarahkan oleh pimpinan dinas tertentu untuk mencati duku­ngan 1 sampai 10 orang guna mem­berikan suaranya ke caleg tertentu yang diduga adalah istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi dan Istri Sekda Maluku, Nita Bin Umar.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di lingkup Pemprov Maluku, diduga ada pimpinan dinas saat memimpin rapat, Senin (29/1), mengarahkan untuk mencari duku­ngan 1-10 orang memberikan dukungan kepada caleg anggota DPR dan DPRD Provinsi tersebut.

Sumber yang enggan namanya dikorankan itu menyebutkan bahwa, pimpinan dinas tersebut menye­butkan kalau perintah untuk memberikan dukungan kepada caleg DPR dan DPRD Provinsi Maluku itu juga atas arahan dari pimpinannya.

Sumber ini menduga, arahan se­rupa juga diberikan ke seluruh dinas di lingkup Pemprov Maluku, ter­masuk mencari dukungan suara bagi kemenangan dua caleg tersebut pada pemilu 14 Februari mendatang.

Kata sumber itu, selain arahan tersebut juga beredar blongko dukungan kepada calon anggota DPR RI diedarkan untuk diisi ASN  maupun non ASN.

Para ASN dan non ASN diinti­midasi untuk mengisi blangko dukungan kepada caleg tertentu.

Nodai Demokrasi

Terpisah, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Korutelu menjelaskan belajar dari falsafah air mengalir maka jika dari tingkat pusat presiden boleh berpihak maka apa kekuatan per­undang-undangan untuk melarang dibawa untuk tidak berpihak.

Koritelu menegaskan, dirinya belum mengetahui secara pasti kebenarannya dari peredaran blangko maupun arahan memberikan dukungan di lingkungan ASN.

Namun, harus disadari bahwa memang iklim tentang keberpihakan ASN tentu saja terjadi karena gonjang-ganjing perpolitikan. Hal ini sungguh memprihatinkan terha­dap asas pemilu luber dan jurdil.

“Saya berharap isu itu tidak benar, tapi kalau itu sangat benar adanya maka ini sangat menodai seluruh proses demokrasi di Provinsi Ma­luku, karena mau dibenarkan de­ngan apapun tidak bisa lagi karena kita sangat tidak,” ujar Koritelu.

Bahkan jika fakta itu benar, Koritelu juga meragukan apakah Bawaslu memiliki nyali secara politik untuk menyatakan dan memproses kesalahan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab praktik ini sangat mempri­hatinkan dan menciderai demokrasi.

Menurutnya, dengan adanya informasi ini maka Bawaslu sudah harus responsif untuk bergerak mengusut dugaan ini hingga tuntas.

“Dengan adanya indikasikan ini Bawaslu harus mampu menelusuri.

Bawaslu tidak saja responsif tetapi secara sistematis dan masif harus bekerja untuk menegakan kebenaran,” tegasnya.

Koritelu menegaskan lebih baik Bawaslu tidak disenangi dan dipe­cat karena mempertahankan marta­bat dan harga diri dari pada takut atau berkompromi dalam kecurangan yang menciderai proses demokrasi.

Ditambahkannya, jika proses demokrasi tercederai maka apa lagi yang mau diharapakan dari keter­wakilan rakyat pada lembaga-lembaga perwakilan.

Diminta Adil

Terpisah akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu meminta, Bawaslu Maluku bertindak adil dan objektif dalam melakukan pengawasan terhadap tindak-tanduk peserta pemilu termasuk dugaan mobilisasi ASN dilingkungan Pemprov.

Kendati belum mengetahui secara pasti adanya mobilisasi ASN diling­kungan Pemprov untuk memenang­kan calon tertentu, tapi dia meminta Bawaslu untuk  responsif terhadap setiap informasi dugaan pelangga­ran pemilu yang terjadi di lapangan.

“Kalau memang informasi itu ada maka Bawaslu harus segera meng­usut sampai tuntas, agar terbuka,” ujar Tahitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (31/1).

Tahitu mengakui, Bawaslu akan berkerja bila terdapat bukti yang nyata, tetapi dengan adanya infor­masi media maka dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk meng­ungkap kebenarannya.

Bawaslu kata Tahitu harus ber­sikap adil dan objektif terhadap semua bentuk dugaan pelanggaran, sebab semua pihak dalam tahapan pemilu wajib diperlakukan setara dan sama.

“Bawaslu harus adil kalau Ba­waslu berani usut dugaan pelang­garan kampanye Gibran maka untuk dugaan mobilisasi ASN juga harus diusut tuntas,” tegas Tahitu.

Menurutnya, kualitas pemilu akan tergantung dari seberapa banyak tindakan responsif Bawaslu terha­dap setiap informasi dan isu dugaan pelanggaran pemilu.

Tahitu juga meminta masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam mengungkapkan pelanggaran pe­milu dengan melaporkan dugaan mobilisasi ASN untuk ditindaklanjuti Bawaslu.

Aturan Larang

Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pem­binaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e dise­butkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golo­ngan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/ber­afiliasi dengan partai politik

Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dila­rang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak me­mihak kepada kepentingan siapa­pun.

Sayangnya hingga berita ini naik cetak belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Daerah Maluku, Saldi Ie. Pesan singkat yang dikirim padanya maupun panggilan telepon, tak juga direspons. (S-18/S-20)