Bocor! Percakapan Telepon Korwil Dikbud Serut Barat Perintah Coblos Widya
MASOHI, Siwalimanews – Mobilisasi guru untuk memilih pasangan calon anggota legislatif, kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Kali ini para guru diwajibkan untuk memilih Widya Pratiwi, caleg nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional, daerah pemilihan Maluku, untuk DPR RI.
Hal ini terungkap melalui percakapan telepon, yang diduga kuat adalah suara koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Seram Utara Barat, Tasrif Tomagola.
Rekaman suara yang kemudian bocor dan viral di laman media sosial, dan group percakapan WhatsApp,
Tomagola mengaragkan guru dan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Seram Utara Barat, untuk bekerja memenangkan Widya Pratiwi.
Baca Juga: Dewan Minta Direktur Haulussy Selesaikan Hutang ObatDalam rekaman suara berdurasi 5 menit 33 detik yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (7/1) itu, Tomagola sedang mengarahkan seorang yang ditengarai adalah salah satu kepala sekolah di wilayah itu untuk memenangkan Widya Pratiwi.
Isi percakapan dengan seseorang, diduga salah satu guru atau kepala sekolah yang bocor ke publik antara lain sebagai berikut.
Penelpon: Widya diupayakan menang sebanyak banyak, Insya Allah, Katong punya perjuangan kelancaran dilancarkan bisa terwujud.
Penerima: Siap siap oke
Penelpon: Karena ini, kan sudah diagendakan.
Penerima: Siap siap ok
Penelpon: Ibu Widya harus dimenangkan di setiap kampung
Penerima : Oke siap,pak.
Penelpon: Ibu Widya sudah mengantongi DPT sekitar 8000. Dan antua bilang, kepada raja raja korwil dan guru harus mencapai paling kurang 5000 sampai 6000.
Penerima: Ok siap pak
Penelpon: Jadi beta telpon saja, supaya jangan beta ke pak lagi.
Penerima: Iya pak,mohon maaf sebab beta juga sedang ada acara lagi.
Penelpon: Sudah,anggap saja katong sudah ketemu ini, memang antua butuh dokumentasi foto sebagai bukti telah ketemu langsung, tapi seng apa apa, anggap saja katong sudah ketemu.
Penerima: Ok baik pak.
Sementara itu, Tasrip Tomagola yang dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Selasa (6/2) siang menolak memberi pernyataan.
Dia mengaku tiba tiba sakit dimana kadar gula dalam darahnya naik.
“Maaf pak saya sedang sakit, gula saya naik pak. Sehari ini saya sudah dihubungi banyak wartawan. Mohon maaf pak,” pintanya.
Menariknya, ketika ditanya apakah benar suara direkaman telepon berdurasi 5 menit 31 detik itu adalah percakapan dirinya dengan seseorang yang diduga adalah salah satu kepala sekolah di wilayah kerjanya, Tomagola hanya menjawab sakit.
“Saya sakit, gula saya naik dan langsung memutuskan percakapan.
Harus Tindak Tegas
Badan Pengawas Pemilu didesak segera mengambil tindakan terhadap terhadap oknum Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Seram Utara Barat yang diduga menginstruksikan ASN untuk memenangkan Widya Pratiwi Murad.
Pengamat Kebijakan Publik, Nataniel Elake menyayangkan tindakan pengerahan ASN untuk memenangkan Widya Pratiwi Murad dalam pileg 2024 mendatang.
“Soal OPD yang menggunakan kekuasaan untuk menekan ASN untuk memilih ibu Widya dan fenomena ini pasti akan terjadi di seluruh unit pendidikan dibawah Pemprov Maluku dan dimana saja,” ungkap Elake.
Ditegaskan, Bawaslu harus segera mengambil tindakan tegas jika sudah ada bukti pelanggaran agar ada efek jera kepada oknum yang sengaja menggunakan kekuasaan untuk berbuat curang seperti ini.
Jika Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas walaupun sudah ada bukti rekaman pembicaraan maka kecurangan akan terjadi dimana-mana karena tidak ada efek jerah.
Selain itu, tidak ada pendidikan politik bagi ASN untuk membatasi diri dan tidak berani melakukan kejahatan itu.
“Kami meminta Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk segera mengambil tindakan kalau tidak maka patut dicurigai jangan-jangan bawaslu masuk angin,” tegas Elake.
Elake menegaskan Bawaslu tidak bisa terus beralasan menunggu laporan sebab itu akan menghambat proses penegakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
“Tidak perlu tunggu laporan, kalau ditemukan apalagi sudah ada informasi dari masyarakat maka harus segera ditelusuri benar atau tidak lalu dijatuhkan sanksi,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengaku belum mendapat informasi terkait dengan rekaman pengarahan ASN oleh salah satu pejabat Dinas pendidikan di Maluku Tengah.
Kendati begitu, Subair berjanji jika pihaknya telah menerima bukti maka akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk ditelusuri.
“Beta belum dapat e. Nanti kalau ada beta teruskan ke Bawaslu Maluku Tengah untuk ditelusuri,” tutupnya.
Tunggu Laporan
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Malteng, Siti Nur Malawat ketika dikonfirmasi terkait dengan instruksi arahkan Kepala Sekolah di Kecamatan Serut, Kabupaten Malteng mengaku harus tunggu laporan.
“Terkait kejadian yang terjadi di Kecamatan Serut Barat itu, pada prinsipnya Bawaslu siap untuk menerima laporan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/1).
Dia menegaskan, informasi yang beredar di media itu tidak bisa dijadikan sebagai temuan atau informasi awal, sebagaimana amanat pasal 3 ayat 2 Perbawaslu 7/2022 tentang penanganan temuan & pelanggaran pemilu.
Ditanya apakah temuan itu akan tetap ditindak lanjuti, Malawat menegaskan sepanjang ada laporan resmi dari masyarakat atau pihak lain. Bawaslu pastikan akan tetap menerima dan menindak lanjuti. “Harus ada laporan resminya”singkat Malawat.
ASN Diarahkan
Sebelumnya diberitakan, berbagai cara kotor terjadi di dalam Pemilu 2024, dengan menginitimidasi aparatur sipil negara, tak terkecuali di lingkup Pemprov Maluku.
Tak tanggung-tanggung ASN Pemprov diarahkan oleh pimpinan dinas tertentu untuk mencati dukungan 1 sampai 10 orang guna memberikan suaranya ke caleg tertentu yang diduga adalah istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi dan Istri Sekda Maluku, Nita Bin Umar.
Informasi yang diperoleh Siwalima di lingkup Pemprov Maluku, diduga ada pimpinan dinas saat memimpin rapat, Senin (29/1), mengarahkan untuk mencari dukungan 1-10 orang memberikan dukungan kepada caleg anggota DPR dan DPRD Provinsi tersebut.
Sumber yang enggan namanya dikorankan itu menyebutkan bahwa, pimpinan dinas tersebut menyebutkan kalau perintah untuk memberikan dukungan kepada caleg DPR dan DPRD Provinsi Maluku itu juga atas arahan dari pimpinannya.
Sumber ini menduga, arahan serupa juga diberikan ke seluruh dinas di lingkup Pemprov Maluku, termasuk mencari dukungan suara bagi kemenangan dua caleg tersebut pada pemilu 14 Februari mendatang.
Kata sumber itu, selain arahan tersebut juga beredar blongko dukungan kepada calon anggota DPR RI diedarkan untuk diisi ASN maupun non ASN.
Para ASN dan non ASN diintimidasi untuk mengisi blangko dukungan kepada caleg tertentu.
Nodai Demokrasi
Terpisah, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Korutelu menjelaskan belajar dari falsafah air mengalir maka jika dari tingkat pusat presiden boleh berpihak maka apa kekuatan perundang-undangan untuk melarang dibawa untuk tidak berpihak.
Koritelu menegaskan, dirinya belum mengetahui secara pasti kebenarannya dari peredaran blangko maupun arahan memberikan dukungan di lingkungan ASN.
Namun, harus disadari bahwa memang iklim tentang keberpihakan ASN tentu saja terjadi karena gonjang-ganjing perpolitikan. Hal ini sungguh memprihatinkan terhadap asas pemilu luber dan jurdil.
“Saya berharap isu itu tidak benar, tapi kalau itu sangat benar adanya maka ini sangat menodai seluruh proses demokrasi di Provinsi Maluku, karena mau dibenarkan dengan apapun tidak bisa lagi karena kita sangat tidak,” ujar Koritelu.
Bahkan jika fakta itu benar, Koritelu juga meragukan apakah Bawaslu memiliki nyali secara politik untuk menyatakan dan memproses kesalahan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab praktik ini sangat memprihatinkan dan menciderai demokrasi.
Menurutnya, dengan adanya informasi ini maka Bawaslu sudah harus responsif untuk bergerak mengusut dugaan ini hingga tuntas.
“Dengan adanya indikasikan ini Bawaslu harus mampu menelusuri.
Bawaslu tidak saja responsif tetapi secara sistematis dan masif harus bekerja untuk menegakan kebenaran,” tegasnya.
Koritelu menegaskan lebih baik Bawaslu tidak disenangi dan dipecat karena mempertahankan martabat dan harga diri dari pada takut atau berkompromi dalam kecurangan yang menciderai proses demokrasi.
Ditambahkannya, jika proses demokrasi tercederai maka apa lagi yang mau diharapakan dari keterwakilan rakyat pada lembaga-lembaga perwakilan.
Diminta Adil
Terpisah akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu meminta, Bawaslu Maluku bertindak adil dan objektif dalam melakukan pengawasan terhadap tindak-tanduk peserta pemilu termasuk dugaan mobilisasi ASN dilingkungan Pemprov.
Kendati belum mengetahui secara pasti adanya mobilisasi ASN dilingkungan Pemprov untuk memenangkan calon tertentu, tapi dia meminta Bawaslu untuk responsif terhadap setiap informasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.
“Kalau memang informasi itu ada maka Bawaslu harus segera mengusut sampai tuntas, agar terbuka,” ujar Tahitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (31/1).
Tahitu mengakui, Bawaslu akan berkerja bila terdapat bukti yang nyata, tetapi dengan adanya informasi media maka dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap kebenarannya.
Bawaslu kata Tahitu harus bersikap adil dan objektif terhadap semua bentuk dugaan pelanggaran, sebab semua pihak dalam tahapan pemilu wajib diperlakukan setara dan sama.
“Bawaslu harus adil kalau Bawaslu berani usut dugaan pelanggaran kampanye Gibran maka untuk dugaan mobilisasi ASN juga harus diusut tuntas,” tegas Tahitu.
Menurutnya, kualitas pemilu akan tergantung dari seberapa banyak tindakan responsif Bawaslu terhadap setiap informasi dan isu dugaan pelanggaran pemilu.
Tahitu juga meminta masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam mengungkapkan pelanggaran pemilu dengan melaporkan dugaan mobilisasi ASN untuk ditindaklanjuti Bawaslu.
Aturan Larang
Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik
Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sayangnya hingga berita ini naik cetak belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Daerah Maluku, Saldi Ie. Pesan singkat yang dikirim padanya maupun panggilan telepon, tak juga direspons. (S-18/S-20)
Tinggalkan Balasan