BNNP Maluku Ringkus Dua Pelaku Jaringan Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Ambon.
Jaringan yang dikendalikan warga binaan permasyarakatan JP alias Jifty, terendus setelah penyidik BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan ditemukan dua kaki tangan jaringan ini berhasil dibekuk. Mereka masing masing MR alias Celo (33) dan PMR alias Icha (24) yang merupakan Batu Gajah, Jalan Listrik Negara Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat terkait adanya informasi transaksi narkotika jenis sabu dilakukan oleh 2 orang terduga Marcelo dan Prescilla dengan modus “peta jatuh” yang diletakan didepan Indomaret,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (3/5).
Tim Opnal Bidang Pemberantasan BNNP Maluku mendapatkan informasi tersebut dan langsung bergerak menuju di TKP, untuk melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku di kediaman Prescilla alias Icha di Batu Gajah. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan 46 paket yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil.
Kedua pelaku selanjutnya digiring ke markas BNNP Maluku untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai“Terduga dan barang bukti ditangani oleh BNNP Maluku untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,”tandasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan