AMBON, Siwalimanews – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengung­kap jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Ambon.

Jaringan yang dikendali­kan warga binaan permasya­rakatan JP alias Jifty, teren­dus setelah penyidik BNNP Maluku melakukan penyeli­dikan dan ditemukan dua kaki tangan jaringan ini berhasil dibekuk. Mereka masing masing MR alias Celo (33) dan PMR alias Icha (24) yang merupakan Batu Gajah, Jalan Listrik Negara Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Pengungkapan berawal dari laporan informasi ma­syarakat terkait adanya informasi transaksi narkotika jenis sabu dilakukan oleh  2 orang  terduga Marcelo dan Prescilla dengan modus “peta jatuh” yang diletakan didepan Indomaret,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dalam rilisnya yang diterima  Siwalima, Rabu (3/5).

Tim Opnal Bidang Pemberan­tasan BNNP Maluku mendapatkan infor­masi tersebut dan langsung bergerak menuju di TKP, untuk melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku di kediaman Prescilla alias Icha di Batu Gajah. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan 46 paket yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil.

Kedua pelaku selanjutnya digiring ke markas BNNP Maluku untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai

“Terduga dan barang bukti dita­ngani oleh BNNP Maluku untuk dilakukan penyidikan dan pengem­bangan,”tandasnya. (S-10)