BNNP: Jasa Pengiriman Jadi Sarana Penyelundupan Narkotika di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku mengungkapkan sejumlah kasus narkotika di Maluku. Tercatat dari bulan Januari hingga Juli, BNN Maluku berhasil bongkar 8 kasus penyelundupan narkoba dari luar kota yang masuk ke Maluku melalui kota Ambon.
“Rata-rata dari pengungkapan kasus, modus operandi yang digunakan yakni penyelundupan melalui jasa pengiriman,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8).
Ia menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap 6 kasus diantaranya diselundupkan melalui jasa pengiriman.
“Di semester satu tahun 2021 ini BNNP Maluku berhasil mengungkap 8 kasus dengan tersangka ada 12, kemudian dikembangkan lagi di bulan Juni kemarin tambah 2 tersangka. Rata rata kasusnya melalui jasa pengiriman dan ada juga melalui body packing,” kata Nursahid.
Nursahid merincikan, 6 kasus penyelundupan Narkoba melalui jasa pengiriman masing masing tersangka GW alias A ditangkap 6 Februari di Desa Luhu Huamual SBB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sintetis seberat 5,008 gram, yang dipesan secara online dari Makassar seharga Rp 500.000 untuk digunakan sendiri dan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
SO ditangkap 28 Februari di kantor jasa pengiriman JNE jalan Setiabudi dengan BB berupa 1 paket narkotika sintetis dengan berat 41, 77 gram yang dipesan secara online.
TAT alias V ditangkap 1 maret di kantor jasa pengiriman JNE dengan BB 1 paket tembakau sinte seberat 8,4699 gram yang dipesan secara online dari Makassar.
MFL ditangkap 1 maret TKP Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sinte seberat 3,7 gram yang dipesan secara online dari Makassar.
FU, IM dan HT di tangkap 7 Juni di depan SPBU Pohon Pule dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja seberat 3263,62 gram. Modusnya narkotika jenis ganja dikirim dari bandar di jakarta melalui jasa pengiriman JNT kemudian diambil dari kurir untuk diedarkan sesuai petunjuk dari bandar di Jakarta. Kemudian tersangka JT ditangkap 21 Juni di jalan WR Supratman, Lorong Kadongdong Tantui.
Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 14,72 gram yang dikirim oleh bandar melalui jasa pengiriman Tiki untuk diedarkan oleh kurir yang sudah disiapkan oleh bandar.
Selain menggunakan jasa pengiriman dua kasus penyelundupan Narkotika dilakukan dengan modus Body Packing, fimana narkotika tersebut diambil sendiri kemudian dibawa ke Maluku melalui penerbangan.
“Kalau untuk modus penyelundupan body Packing ada dua masing-masing tersangka AHB yang ditangkap 11 Maret di Langgur Kabupaten Malra, BB yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat totL 105, 76 gram, modusnya tersangka membeli langsung narkotika dari Makassar dan di bawa ke Tual dengan cara body pack menggunakan pesawat untuk diedarkan di kota tual dan kab malra dan kasus dengan tersangka IT, EP, IAT,RK dan MJS ditangkap 5 April di area kedatangan penumpang bandara Pattimura Ambon dengan BB narkotika jenis sabu seberat 41,35 gram,”ungkapnya.
Dikatakanya dalam pengungkapan kasus BNNP Maluku tidak sendiri, terdapat pihak lain seperti Bea Cukai, Security Bandara, Direktorat Narkoba dan Satresnarkoba Polresta yang tergabung dalam join operation. (S-45)
Tinggalkan Balasan