AMBON, Siwalimanews – Satu lagi aktor dalam dugaan korupsi pengadaan Kapal Opera­sional Pemerintah Kabupaten SBB ditahan penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku.

Tersangka yang ditahan yakni, konsultan proyek, Fahried. Dia ditahan pada Rabu (14/6), malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malaku.

Selama 10 jam dari pukul 11.00 WOT hingga pukul 21.10 WIT ter­sangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.

Pantauan Siwalima, Fahried dengan menggunakan setelan kemeja putih dengan celana cok­lat, terlihat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIT. Ia dicerca penyidik Aipda Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.

Kurang lebih 10 jam diperiksa atau tepat pukul 21.10 WIT, ter­sangka akhirnya digiring keluar ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Kades Huku Divonis 7 Tahun Bui

Sama seperti 6 tersangka sebe­lumnya, Fahried yang menggu­nakan rompi orange, kemudian diangkut mengunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF menuju RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan.

Dengan diamankannya ter­sang­ka ini, total 7 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SBB tahun 2020 yang ditahan.

Sementara untuk 1 tersangka terakhir yakni Stenly Pirsouw selaku penyedia diagendakan untuk pemeriksaannya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, menyebutkan. penyi­dik baru akan mengagendakan pe­meriksaan Pirsouw setelah selu­ruh rangakaian pemeriksaan 7 tersangka lain dilakukan.

Hal tersebut lantaran status Pirsouw yang saat ini sebagai ter­pidana dan ditahan di Lapas Kelas II B Pasuruan, Jawa Timur atas kasus lain.

“Satu tersangka ini sementara jalani hukuman di Lapas Pasuruan untuk kasus lain,  sehingga ke­mung­kinan penyidik akan berko­ordinasi untuk memeriksa tersang­ka di sana,” tandas sumber yang enggan namanya dipublikasi.

Lima Tersangka Ditahan

Setelah berhasil menahan man­tan Kepala Dinas Perhubungan Peking Calling terkait kasus du­gaan korupsi pengadaan kapal cepat di Kabupaten Seram Bagian Barat, guliran polisi menahan lima tersangka lainnya.

Lima tersangka yang ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen  Herwilin, Direktur PT Kairos Anu­gerah Marina, Adrians V R Manu­putty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Lima tersangka ini sebelum dita­han, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.

Lima tersangka digiring dari Markas Markas Ditreskrimsus Pol­da Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan keseha­tan sebelum dijebloskan ke penjara.

Kelima tersangka saat digiring ke penjara, sudah mengenakan rompi tahanan. mereka ditahan di lokasi berbeda, dua tersangka wa­nita ditahan di di rutan Ditnarkoba, sedangkan tiga tersangka lainnya di tahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon pada pukul 23.20 WIT

Pantauan Siwalima, tersangka Adrians V R Manuputty tiba lebih awal sekitar pukul 10.00 WIT dari tersangka lainnya. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor.

Setengah jam berselang atau sekitar pukul 10.30 WIT, giliran tersangka Herwilin selaku PPK tiba dan menjalani pemeriksaan. Tersangka diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.

Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIT, 3 tersangka lain yakni Christian Soukotta disusul Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.

Ketiga tersangka yang merupa­kan Pokja ULP dicerca penyidik secara terpisah. Tersangka Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy sedangkan tersangka Mu­hamat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.

Kurang lebih 11 jam ke-5 ter­sang­ka menjalani pemeriksaan, dan baru selesai sekitar pukul 23.10 WIT.

Lima tersangka terlihat keluar dengan mengenakan rompi orange. Mereka selanjutnya diangkut menggunakan dua mobil masing masing Toyota Avanza berwana hitam dengan nomor Polisi DE 1534 AH dan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF. untuk melakukan cek kesehatan di RS Bhayangkara sebelum akhirnya ditahan.

Tahan Eks Kadishub SBB

Untuk diketahui mantan Kadis­hub Kabupaten SBB ditahan pada Kamis (8/6) ke Rutan Polda Maluku sekitar pukul 19.55 WIT setelah menjalani pemeriksaan keseha­tan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Tersangka selanjutnya dengan menggunakan rompi tahanan, PC dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan nomor polisi DE 1880 AF.

Setelah menetapkan 8 tersang­ka pengadaan kapal cepat Kabu­paten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda pemeriksaan.

Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang bertanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072.772. 386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.

“Surat panggilan sementara disiapkan dan segera dilayangkan untuk pemeriksaan 8 tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).

Delapan tersangka yang dite­tapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Kon­sultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini me­mastikan pemeriksaan 8 tersang­ka ini akan dilakukan pekan depan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilis­nya yang diterima Siwalima, Se­lasa (30/5) malam menyebutkan, pe­netapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai ter­sangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-10)