AMBON, Siwalimanews –  Urine Gubernur Murad Ismail dan jajarannya akan dites BNN Maluku. Hal ini dilakukan untuk memas­tikan pemerintah di lingkup Pem­prov Maluku bebas narkoba.

“Semua pejabat di Maluku juga akan dites urine, dan gubernur orang­nya komitmen mendukung rencana aksi nasional,” kata Ke­pala BNN Maluku M. Z Muttaqien kepada wartawan, di lantai 5 Ge­dung Kantor Dirjen Perbenda­haraan Provinsi Maluku, Kamis (17/12).

Dijelaskan, rencana aksi nasio­nal ini tidak hanya untuk TNI dan Polri, tetapi juga kepada seluruh lembaga.

“Jadi bukan hanya jajaran kepala daerah provinsi dan kabu­paten kota tetapi sampai ke pe­rang­kat desa,” terang Mutta­qien.

Muttaqien mengaku, tes urine massal yang sedang dilaksana­kan mendapat dukungan dari gubernur.

Baca Juga: Pemuda Kailolo-Kei Sepakat Berdamai Tanpa Syarat

“Kemarin gubernur di rumah pangdam, sangat mendukung program ini bahkan beliau sudah me­ngeluarkan surat keputusan guber­nur Nomor: 313 Tahun 2020 tentang pembentukan satgas terpadu pence­gahan narkoba,” jelas Muttaqien.

Muttaqien mengatakan, Forko­pim­da Maluku solid mendukung Inpres Nomor 2  Tahun 2020 Tentang Renca­na Aksi Nasional Pencegahan Narko­ba, dan pihaknya telah me­layangkan surat untuk dilakukan tes urine di kantor gubernur. “Kita sudah membe­ri­kan surat pada waktunya kita akan sampaikan ke teman-teman,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya memberi­kan apresiasi kepada pimpinan DPRD Maluku yang meminta dila­kukan tes urine.

“Saya kaget juga ditelepon oleh pimpinan DPRD minta dilakukan tes urine dan kemarin sudah kita lakukan, hasil tes semua negatif,” ujarnya.

Seperti diberitakan, ratusan pe­gawai, anggota dan pimpinan DPRD Maluku menjalani tes urine yang dilakukan BNN Maluku, Rabu (16/12).

Langkah ini dilakukan agar lingkungan DPRD Provinsi Maluku bebas dari narkoba.

Kepala BNN Maluku, M. Z Mus­taqim mengapresiasi DPRD Provinsi Maluku yang dengan niat baik untuk mencegah penggunaan nar­koba di Maluku. Sosialisasi dan tes narkoba yang dilakukan BNN berkerja sama dengan DPRD Maluku dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasio­nal Pencegahan Narkoba.

“Ada tiga kegiatan, sosialisasi, cek urine dan pembentukan satgas dan dua telah dilakukan sosialisasi dan cek urine. Untuk pembentukan Satgas Ketua Dewan telah memintai pak Sek­wan untuk membentuk satgas terpa­du tim pencegahan dan pemberan­ta­san narkoba sampai ke desa,” jelasnya.

Langkah ini diambil, kata Musta­qim, mengingat maraknya penyalah­gunaan narkoba di Maluku. Sesuai data 2019-2020 terdapat pelangga­ran narkoba sebanyak 3989 kasus dan ini hal yang memprihatinkan.

Apalagi, sesuai hasil penelitian dari BNN dan universitas seluruh Indonesia diketahui sebanyak 11. 071 orang meninggal dunia karena narkoba dalam setahun. Artinya jika dibagi 365 hari maka ada 30 orang yang meninggal dunia dalam sehari karena narkoba. (S-39)