BNN: Gubernur dan Jajarannya Bakal Dites Urine
AMBON, Siwalimanews – Urine Gubernur Murad Ismail dan jajarannya akan dites BNN Maluku. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerintah di lingkup Pemprov Maluku bebas narkoba.
“Semua pejabat di Maluku juga akan dites urine, dan gubernur orangnya komitmen mendukung rencana aksi nasional,” kata Kepala BNN Maluku M. Z Muttaqien kepada wartawan, di lantai 5 Gedung Kantor Dirjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Kamis (17/12).
Dijelaskan, rencana aksi nasional ini tidak hanya untuk TNI dan Polri, tetapi juga kepada seluruh lembaga.
“Jadi bukan hanya jajaran kepala daerah provinsi dan kabupaten kota tetapi sampai ke perangkat desa,” terang Muttaqien.
Muttaqien mengaku, tes urine massal yang sedang dilaksanakan mendapat dukungan dari gubernur.
Baca Juga: Pemuda Kailolo-Kei Sepakat Berdamai Tanpa Syarat“Kemarin gubernur di rumah pangdam, sangat mendukung program ini bahkan beliau sudah mengeluarkan surat keputusan gubernur Nomor: 313 Tahun 2020 tentang pembentukan satgas terpadu pencegahan narkoba,” jelas Muttaqien.
Muttaqien mengatakan, Forkopimda Maluku solid mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Narkoba, dan pihaknya telah melayangkan surat untuk dilakukan tes urine di kantor gubernur. “Kita sudah memberikan surat pada waktunya kita akan sampaikan ke teman-teman,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Maluku yang meminta dilakukan tes urine.
“Saya kaget juga ditelepon oleh pimpinan DPRD minta dilakukan tes urine dan kemarin sudah kita lakukan, hasil tes semua negatif,” ujarnya.
Seperti diberitakan, ratusan pegawai, anggota dan pimpinan DPRD Maluku menjalani tes urine yang dilakukan BNN Maluku, Rabu (16/12).
Langkah ini dilakukan agar lingkungan DPRD Provinsi Maluku bebas dari narkoba.
Kepala BNN Maluku, M. Z Mustaqim mengapresiasi DPRD Provinsi Maluku yang dengan niat baik untuk mencegah penggunaan narkoba di Maluku. Sosialisasi dan tes narkoba yang dilakukan BNN berkerja sama dengan DPRD Maluku dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Narkoba.
“Ada tiga kegiatan, sosialisasi, cek urine dan pembentukan satgas dan dua telah dilakukan sosialisasi dan cek urine. Untuk pembentukan Satgas Ketua Dewan telah memintai pak Sekwan untuk membentuk satgas terpadu tim pencegahan dan pemberantasan narkoba sampai ke desa,” jelasnya.
Langkah ini diambil, kata Mustaqim, mengingat maraknya penyalahgunaan narkoba di Maluku. Sesuai data 2019-2020 terdapat pelanggaran narkoba sebanyak 3989 kasus dan ini hal yang memprihatinkan.
Apalagi, sesuai hasil penelitian dari BNN dan universitas seluruh Indonesia diketahui sebanyak 11. 071 orang meninggal dunia karena narkoba dalam setahun. Artinya jika dibagi 365 hari maka ada 30 orang yang meninggal dunia dalam sehari karena narkoba. (S-39)
Tinggalkan Balasan