AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menemukan harga bantuan gempa bumi dalam bentuk bahan bangunan yang disalurkan suplayer kepada masyarakat, tidak sesuai dengan harga yang ada di toko.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada wartawan, Kamis (17/12) sesuai laporan masyarakat tentang adanya penggelembungan harga bahan oleh suplaiyer.

“Banyak informasi yang kami terima dari masyarakat dimana rens harga yang diberikan oleh suplaiyer dengan fakta harga di toko cukup berbeda jauh. Contoh kalau mereka tahu di toko itu harga semen 65 ribu, tetapi suplaiyer memberikan kepada mereka harganya 75 ribu justru sangat merugikan,” ujar Sangkala.

Dijelaskan, saat ini masyarakat sangat resah dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal juknis tentang penyaluran dana bantuan gempa, yang  awalnya masyarakat diminta membuka rekening tetapi  sekarang jadi kelompok.

Konsekuensi dari adanya juknis itu dimana masyarakat awalnya yang mengelola dana untuk menyelesaikan pembangunan rumah, sekarang lewat fasilitator yang harus membeli bahan bangunan dalam bentuk kelompok dan disuplai oleh suplaiyer.

Baca Juga: Sekkot Jabat Ketua Pengurus PGRI Ambon

“Saya ingin mengingatkan BNPB agar mengawasi ketat penyaluran bantuan itu dan terus sosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta pastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak dikorbankan,” tegasnya.

Menurutnya, jika BPBD Maluku tidak melakukan pengawasan secara ketat maka sudah pasti akan merugikan masyarakat yang memiliki hak tersebut.

“Masyarakat kan juga bisa hitung harga barang ditambah ongkos, maka harga yang wajar diterima ditempat itu berapa, itulah yang pemda harus mendampingi betul agar tidak memberikan ruang kepada fasilitator dan suplaiyer menaikan harga diluar harga kewajaran yang dapat diikuti oleh masyarakat,” tandasnya.

Sangkala menambahkan, banyak juga masyarakat korban gempa bumi yang keberatan dengan sistim penyaluran bantuan gempa dalam bentuk bahan bangunan  melalui suplaiyer, sehingga harus difasilitasi dengan baik agar jangan sampai memunculkan konflik baru.

Karena itu, Sangkala berharap, adanya peran penting dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui BPBD untuk bisa memastikan hal itu tidak terjadi yang berakibat pada dikebirinya hak masyarakat, dengan cara mengawasi secara ketat penyalur bantuan dana gempa dalam bentuk bahan bangun kepada korban gempa. (S-50)