AMBON, Siwalimanews – Sekalipun berada dari dalam rumah tahanan, tidak membuat RB narpidana bandar narkoba mengepakan sayapnya untuk menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.

Hal tersebut terungkap setelah BNNP Maluku dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, dibantu Lanud Pattimura Ambon, Avsec Bandar Udara International Pattimura dan Polresta Ambon menangkap dua kurir narkoba berinisial VN dan EP yang merupakan jaringan dari napi RB di Bandara Pattimura Ambon dan Desa Poka pada Senin (5/4).

Mirisnya, jaringan peredaran narkotika yang dijalankan RB juga melibatkan dua oknum PNS Kemenkumhan perempuan berinisial IR dan MC yang bertugas di Lapas dan Rutan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen MZ Muttaqien dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Selasa (6/4) mengungkapkan, terbongkarnya sindikat narkoba dari dalam Rutan Ambon ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diperolah dan informasi dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka untuk melakukan bersih-bersih  di Rutan dan Lapas dari peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNNP Maluku berhasil mengamankan Kurir jaringan narkoba antar provinsi  berinisial Inisial VN di Bandara Pattimura Ambon Senin (5/4).

Baca Juga: Awal Mei, Bandara Pattimura Berlakukan Genose C-19

Dari hasil pengembangan VN tim BNN juga mengamankan kurir laininya berinisial EP di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dihari yang sama. Usut punya usut kedua kurir antar provinsi ini merupakan jaringan dari narapidana narkoba RB.

“Dalam jaringan peredaran tersebut ternyata melibatkan 1 napi yang diduga mantan bandar narkoba yang berada di Rutan Ambon, setelah dilakukan penggeledahan Rutan dan Lapas secara bersama dibantu Polresta Ambon, yang mana berdasarkan alat bukti permulaan cukup terungkaplah, napi RB yang mengendalikan 2 kurir narkoba ini,” jelas Muttaqien.

Terungkapnya jaringan RB tidak membuat BNNP berpuas diri, mereka terus melakukan pengembangan sehingga terungkap fakta mengejutkan bahwa mulusnya peredaran narkotika yang dikendalikan RB atas bantuan dua perempuan yang bertugas sebagai pegawai lapas dan pegawai Rutan.

“Dari pengembangan lanjut tim gabungan berhasil menangkap lagi dua Oknum PNS dan Rutan berinisial IR dan RA  yang diduga turut membantu RB sehingga keduanya diamankan oleh tim gabungan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 gram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 150 juta, 8 buah HP, 10 ATM,  5 buku rekening serta 2 buah tas pinggang. Para pelaku dijerat UU Narkoba dan UU Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (S-45)