AMBON, Siwalimanews – Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Maritim Ambon minta warga untuk mewaspadai gelombang tinggi yang terjadi di perairan Maluku

Peringatan akan adanya gelombang dengan tinmggi gelombang 1,25-2,50 meter berpeluang terjadi di laut SBT, perairan Buru, perairan Pulau Ambon, Pulau Lease, perairan Selatan Seram, Laut Banda, Perairan Sermata hingga Leti, Perairan Babar, Perairan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai dan Perairan Kepulauan Aru.

Sementara untuk tinggi gelombang 2,50-4,0 berpeluang terjadi pada laut Arafuru bagian barat dan tengah.

“Peringatan dini gelombang tinggi yang dikeluarkan BMKG ini berlaku dari 6-8 Mei pukul 09.-00 WIT,” ujar Prakrirawan BMKG Suaif Iriyanto dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (6/5)

Sementara untuk pola angin di wilayah Indonesa bagian utara, pada umumnya bergerak dan Timur Laut Timur dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilavah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dan Timur Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.

Baca Juga: Empat Pegawai Lapas dapat Penghargaan

Kecepatan angin tertinggi terpantau d Laut Sulawesi Bagian Timur, Laut Banda Bagian Selatan dan Laut Arafuru.

“Untuk itu BMKG Stasiun Maritim Ambon berharap kepada seluruh masyarakat atau nelayan memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran,” himbaunya.

BMKG juga ingatkan untuk perahu nelayan dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas, 1,25 meter. Untuk kapal tongkang dilarang berlayar dimana kecepatan angin diatas 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter

Sedangkan kapal ferry dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter, sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/ kapal pesiar dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4, 0 meter.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi, agar tetap selalu waspada,” himbaunya. (S-51)