AMBON, Siwalimanews – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku Danni Pattipeilohy memastikan, kawasan hutan lindung dapat digunakan sebagai fungsi sosial yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dengan tujuan untuk mempercepat akses dan peningkatan ekonomi masyarakat yang selama ini terisolasi.

Penegasan ini disampaikan Pattipeilohy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6) merespons persoalan keterlambatan pembangunan ruas jalan di Lima Batai, yakni Sumit Pasinalo Huku, Ahiolo, Abio dan Watui, Kecamatan Elpaputi, Kabupaten Seram Bagian Barat, akibat status lahan yang masuk kawasan hutan lindung.

“Kalau terkait persoalan hutan lindung yang menghambat pembangunan jalan di Lima Batai memang itu kewenangannya di Dinas Kehutanan, tetapi yang pasti dari aspek regulasi boleh saja, kalau dalam kawasan hutan lindung digunakan untuk fungsi jalan,” ujar Pattipeilohy.

Ia menjelaskan, dari aspek topografi, Dusun Inamosol dan Hukuanakota berada di areal hutan yang secara regulasi berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan produksi, artinya jika ingin membangun rumah maka sah-sah saja.

Untuk  kepentingan sosial yang melewati kawasan hutan secara aturan dibolehkan, dengan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Baca Juga: BRIN Gelar FGD Pengembangan Bahan Ajar Sastra Berbasis Kearifan Lokal

Untuk itu, pemda setempat harus melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, guna dilengkapi semua syaratnya, sehingga pembangunan ruas jalan di Lima Batai dapat dilakukan.

“Prinsipnya yang penting koordinasi intensif saja dengan Dinas Kehutanan untuk melengkapi syaratnya, agar mekanisme pinjam pakai kawasan hutan dapat diterbitkan dan pekerjaan jalan dapat dilakukan,” jelasnya.(S-20)