AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanimbar Ruben Moriolkosu resmi dilantik sebagai penjabat Bupati Tanimbar.

Pelantikan Mariolkosu sebagai penjabat bupati menggantikan Daniel Indey dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail dan dihadiri Forkopimda yang berlangsung di lantai VII kantor Gubernur Maluku, Senin (29/5).

Moriolkosu dilantik menjadi Penjabat Bupati Tanimbar berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1204 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Tanimbar tertanggal 18 Mei 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri dalam surat keputusannya, melarang Moriolkosu melakukan tindakan diantaranya pengisian jabatan ASN atau melakukan mutasi terhadap ASN. Kedua, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau membuat kebijakan perijinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya

Ketiga, membuat kebijakan pemekaran daerah atau kebijakan lain diluar kebijakan penjabat sebelumnya, terkecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Walikota Resmikan Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik

Mariolkosu diberikan kewajiban untuk memfasilitasi tahapan pemilihan umum serentak dan Pilkada serta menjaga netralitas ASN dalam semua tahapan pemilu legislatif maupun Pilakda Tanimbar.

Mendagri juga memastikan selama Mariolkosu menjabat sebagai penjabat bupati, maka jabatan Sekda Tanimbar akan diisi oleh seorang pelaksana harian.

Selain melakukan pelantikan Moriolkosu, Gubernur Maluku juga menyerahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa jabatan kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat dan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, 2024 merupakan tahun politik terbesar bangsa Indonesia ditandai dengan pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada.

Tugas sebagaimana disebutkan dalam SK Mendagri memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional termasuk memastikan netralitas ASN di lingkungan pemda.

“Dalam kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka saya perintahkan saudara untuk melakukan seluruh penugasan dengan sebaik-baiknya,” pinta gubernur.

Gubernur juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penjabat, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan.(S-20)