BKKBN Tandatangan MoU dengan Lima Lembaga Pemerintah
AMBON, Siwalimanews – Dalam upaya mensukseskan program bangga kencana, maka BKKBN Provinsi Maluku melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan lima lembaga pemerintah, yang dipusatkan di salah satu hotel di Kota Ambon, Jumat (4/3).
Lima lembaga yang melakukan penandatanganan tersbeut yakni, perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Forum Bulog Maluku, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Lembaga Penyiaran Publik RRI Ambon.
Kepala BKKBN Maluku Sarles Brabar pada kesmepatan itu menegaskan, program ini tidak mungkin hanya dapat dilakukan oleh BKKBN, namun kebersamaan melalui kemitraan ini yang sangat dibutuhkan.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemda Maluku dan lembaga pemerintah atas dukungan dan komitmen serta peran sertanya dalam pelaksanaan program Bangga Kencana ini,” ucap Sarles.
Pemerintah kata Sarles, telah menetapkan BKKBN sebagai ketua pelaksana penurunan stunting di Indonesia, melalui Perpres Nomor: 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga: Wabup Tinjau Lahan Perluasan Bandara Namrole“Ini sebagai langkah awal dan hari ini perwakilan BKKBN Maluku akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai upaya dalam rangka penanganan stunting di Provinsi Maluku,” tandas Sarles.
Menurutnya, saat ini telah dibentuk tim pendamping keluarga yang tersebar di seluruh desa di provinsi Maluku, dengan melibatkan tim penggerak PKK desa, bidan desa dan kader PPKBD atau sub PPKBD dalam rangka pendampingan bagi keluarga beresiko stunting dan calon pengantin, dengan menggunakan aplikasi elsimil yang merupakan aplikasi elektronik siap menikah dan hamil.
“Aplikasi ini berguna untuk mendeteksi lebih awal terhadap tensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kondisi si calon pasangan pengantin,” jelas Sarles.
Ditempat yang sama Plt Sekda Maluku Sadli Ie dalam sambutannya mengatakan, program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana atau (Bangga Kencana) tidak hanya dimaknai sebagai upaya pengendalian kelahiran semata .
Sebab, selain itu juga untuk membangun kesadaran setiap keluarga, agar memiliki dukungan sosial, budaya, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang memadai.
“Ini dilakukan agar kehidupan keluarga menjadi sejahtera, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 harus tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sekda.
Disisi lain BKKBN harus memastikan masyarakat atau keluarga di Maluku terlayani dari segi kesehatan ibu dan anak dan ketersediaan kontrasepsi kepada pasangan usia subur .
Dengan demikian, pasangan usia subur ini dapat mengatur jarak kelahiran, terutama pola pengasuhan guna dapat mempersiapkan generasi-generasi masa depan, yang berkualitas dan bebas stunting bagi daerah ini. (S-21)
Tinggalkan Balasan