AMBON, Siwalimanews – Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku mulai melakukan pengumpulan data Post Enumeration Survey (PES) pendataan keluarga tahun 2021.

Dimulainya pendataan tersebut ditandai dengan pelepasan tenaga pengumpulan data oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Sarles Brabar yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Perwakilan BKKBN Maluku, Selasa (10/8).

Sarles Brabar dalam arahannya mengatakan, pada dasarnya PES PK2021 merupakan suatu survei yang digunakan untuk mengevaluasi kesalahan non sampling error pada pelaksanaan PK2021, baik dari sisi cakupan (coverage) maupun isian (content).

“PES PK2021 dilaksanakan pada 6 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku,” ucapnya.

Sebelum melakukan survey, mereka ini telah dilatih sejak 3-7 Agustus yang melibatkan koordinator lapangan dari Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Maluku, supervisor atau pengawas yang berasal dari mitra yakni Unpatti dan enumerator atau petugas pendata sebanyak 12 orang.

Baca Juga: Gubernur tak Pantas Campuri Urusan Internal UKIM

Kegiatan PES hanya dilakukan pada RT terpilih dan metode pendataan yang digunakan yaitu wawancara menggunakan CAPI pada smartphone.

“Pendataan dilakukan dengan wawancara tatap muka antara pendata PES PK2021 dengan kepala keluarga/istri atau suami dari kepala keluarga atau anggota keluarga yang telah dewasa yang mengetahui informasi yang ditanyakan,” tuturnya.

Sasaran PES PK2021 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari, suami istri, atau, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anak, atau, ibu dan anak.

Setiap kegiatan pengumpulan data tidak terlepas dari kesalahan yang disebut dengan non sampling error. Kesalahan ini merupakan bias yang disebabkan antara lain, oleh kesalahan petugas pengumpul data dan kesalahan responden.

“Untuk kesalahan petugas pengumpul data dapat berupa salah cakup (coverage error)dan juga salah isi (content error). Sedangkan kesalahan responden dapat berupa salah jawab (response error) yang juga merupakan bagian dari content error,” jelasnya.

Untuk mengetahui tingkat ketelitian cakupan dan isian Pendataan Keluarga 2021, dilaksanakan PES PK2021. Kegiatan ini dilakukan secara independen terhadap kegiatan pendataan keluarga.

Hasil PES PK2021 akan digunakan sebagai masukan guna memperbaiki kualitas pelaksanaan pendataan keluarga dimasa yang akan datang di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.

Kegiatan PES PK2021 ini dilaksanakan mulai 12 Agustus dengan mengambil sample pada Kota Ambon yakni di Kecamatan Teluk Ambon (Negeri Hative Besar), Kecamatan Leitimur Selatan (Kilang), Kecamatan Sirimau (Soya).

“Sementara di Maluku Tengah yakni di Kecamatan Salahutu (Negeri Liang), Kecamatan Leihitu (Hitu Lama) dan Kecamatan Leihitu Barat (Larike),” rincinya. (S-51)