NAMLEA, Siwalama – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea diminta untuk menolak gugatan Arnis Kapitan seluruhnya terhadap Kadis PUPR Buru Sifa Alatas.

Kepada wartawan di Namlea, Selasa (10/8) Kuasa Hukum Kadis PUPR Buru M Taib Wargangan menjelaskan, permintaan agar hakim menolak gugatan Kapitan ini telah disampaikannya dihadapan Majelis Hakim di PN Namlea saat menyampaikan jawaban mewakli kliennya di spersidangan.

Menurutnya,  permintaan agar hakim menolak gugatan tersebut dikarenakan pengguta Arnis Kapitan melayangkan gugatannya hanya coba-coba atau tidak serius, karena cacat secara formil.

Selain itu, gugatannya juga kabur, sebabisi gugatannya tidak menguraikan secara jelas penambahan item velume pekerjaan yang dikerjakan penggugat. Pasalnya, penggugat hanya menguraikan secara umum, sehingga membinggungkan kliennya bahkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Hal ini menandakan bawah penggugat hanya sekedar menguraikan pikiran pribadinya sendiri dan tidak melihat pada fakta kebenarannya, mengakibatkan gugatannya kabur,” tegas Taib.

Baca Juga: Lapas Geser akan Dipindahkan ke Bula

Sesuai fakta, lanjut Taib, Adendum Nomor: ADD.02/600.01/Kontrak Alun alun kota/DPURP-KB/IV/2019 tanggal 29 April 2019, hanya mengenai perubahan waktu pekerjaan, dimana semula tertulis 50 hari kalender menjadi 110 hari kalender pekerjaan.

Ini dikarenakan Adendum Nomor: ADD.02/600.01/Kontrak alun alun kota/DPURP-KB/IV/2019 tanggal 29 April 2019, bukan merupakan penambahan item volume pekerjaan tambah kurang atas pekerjaan lanjutan sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat, sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.

Menyoal besaran ganti rugi  sebesar Rp 1.787.578,000,-  sebagai kerugian yang dialami oleh penggugat, Taib menegaskan, penggugat tidak menguraikan secara jelas dasar hukum apa? serta rincian-rincian secara konkrit keseluruhan item pekerjaan tambah kurang apa yang dikerjakan olehnya.

“Dalam  persidangan ternyata penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besaran kerugian yang diderita oleh penggugat, karena tidak berhasil membuktikannya,” tandas Taib.

Selain itu kata Taib, gugatan  mengenai wanprestasi yang dilakukan tergugat juga keliru dan tanpa didasari pada bukti yang autentik, sebab  gugatannya tidak menyebut nomor berapa? sebagai dasar untuk menggugat dan juga penggugat tidak merincikan secara jelas dan pasti item volume pekerjaan tambah kurang apa yang dikerjakan olehnya.

Berdasarkan fakta-fata yang telah disampaikan dalam sidang kata Taib, maka dalil-dalil gugatan penggugat tersebut tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan dalil tersebut tidak dapat diterima.

“Klien kami membantah dan menolak dengan tegas dan keras seluruh dalil-dalil penggugat yang tercantum dalam surat gugatan penggugat tertanggal 26 April 2021 yang terdaftar pada kepaniteraan PN Namlea, sebagai dalil yang salah, tidak benar, dan asal-asalan yang dibuat oleh penggugat, terkecuali hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan bukti dan dapat menguntungkan kepentingan tergugat,” tegas Taib. (S-31)