Bisnis Sabu Lewat J&T, Rellis Terancam 12 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Rellis Pattiserlihun dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa Kejati Maluku, Augustina Issabella Ubleuw dalam persidangan, Kamis (27/2) di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain pidana penjara, Rellis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Jaksa menyatakan Rellis terbukti melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Felik Wisuam dan Samsuddin La Hasan.
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, petugas BNN Maluku membongkar sindikat peredaran sabu yang melibatkan Rellis dan rekannya Jessika, setelah mendapat informasi pada 27 Juli 2019, bahwa ada pengiriman paket berisi sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman J&T di Jalan Rijali Belakang Soya, Kecamaran Sirimau Ambon.
Saat menerima informasi tersebut, petugas BNN Maluku langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik Control Delivery. Sabu tersebut tiba pada, Minggu 28 Juli 2019.
Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polres SBT Diciduk di KalimantanBesoknya, petugas BNN Maluku melakukan pemantauan di ekspedisi. Tak lama kemudian datang terdakwa Rellis dan Jesika dengan menggunakan mobil Avansa putih B 1823 PFK. Kemudian Jessika langsung mengambil paket tersebut. Saat itulah keduanya ditangkap.
Paket sabu seberat 83,57 gram juga turut diamankan. Jessika juga sementara menjalani sidang .
Usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan