AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku me­ngusut proyek pemba­ngu­nan talud pengen­dalian banjir di Nam­role, Kabupaten Buru Selatan

Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar itu bersumber dari pinjaman dana PT PT Sarana Multi Infra­struktur.

Tim penyidik Kejati Maluku telah menai­kan status kasus ini da­ri penyelidikan ke pe­nyidikan. dan terus ber­upaya mencari data dan fakta pembangunan talud pengen­dalian banjir di Namrole ber­bau korupsi.

Buktinya  hari ini, Rabu (11/10) penyidik memeriksa empat pejabat Dinas PUPR Maluku yai­tu, Kasubag Keuangan berinisial PN­M, Kabid Sumber Daya Alam ber­inisial R, bendahara pengeluaran, CJS dan Ketua Pokja Provinsi Maluku, R

Kasi Penkum Humas dan Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ketika di­konfirmasi membenarkan pemerik­saan 4 pejabat tersebut.

Baca Juga: JPU Tuntut Residivis Pencurian Sound System 6  Tahun

“Ia benar hari ini penyidik me­manggil dan memeriksa empat peja­bat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya tiga itu dari Dinas PUPR sementara satunya yakni Ketua Pokja Provinsi Maluku” ungkap Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya.

Ketika ditanyakan soal nama-nama empat pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku tersebut Kasi Pen­kum mengaku tidak mengetahuinya.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima empat pejabat yang diperiksa itu Kasubag Keuangan inisial PNM, Kabid SDA inisial RS, Bendahara Pengeluaran inisial CJS dan Ketua Pokja Maluku inisial R

Dijelaskan, kasus pembangunan Talud pengendalian banjir Kabupa­ten Buru Selatan diduga mangkrak dengan nilai proyek sebesar 14 miliar lebih, namun pekerjaan tidak di­selesaikan

“Dalam kasus ini anggaran yang diperuntukkan sebesar 14 miliar lebih, namun dalam perjalannya anggaran sebesar itu pun proyek tidak terselesaikan,” ujar Wahyudi.

Untuk diketahui, proyek pemba­ngu­nan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar.

Infrastruktur yang digarap kon­traktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Tiong begitu sapaannya kini mendekam dibalik jeruji besi kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Wahyudi mengungkapkan, kasus pembangunan talud pengendali banjir ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Juga Usut Haruku

Selain proyek pembangunan talud pengendalian banjir, lanjut Wah­yudi, tim penyidik Kejati Maluku juga mengusut proyek air bersih SM Haruku, dua kasus ini sudah diti­ngkatkan statusnya ke penyidikan.

“Ada dua kasus yang ditangani yaitu, proyek air bersih di pulau Haruku dan talud di Buru. Sudah naik penyidikan,” ucap Wahyudi kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (9/10)

Wahyudi mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa 8 saksi diantaranya, Pejabat Pelaksana Tek­nis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok kerja (Pokja) Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Menurutnya, kasus yang bersta­tus penyidikan itu hari ini 8 saksi memenuhi panggilan penyidik.

“Jadi kasus air bersih pulau Haruku yang bersumber dari ang­garan SMI ini statusnya penyidi­kan. Hari ini pemeriksaan sementara di­lakukan dengan memeriksa 8 saksi yang datang dari unsur PPTK dan Pokja,” ungkap Kareba

Kareba menegaskan, tim penyidik Kejati Maluku komitmen untuk menuntaskan kasus ini, sehingga sejumlah saksi di tingkat penyidikan mulai diperiksa.

“Saksi-saksi di tingkat penyidikan hari ini diperiksa di Kantor Kejati Maluku,” tegasnya.

Temukan Penyimpangan

Setelah lama melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menaikan status kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku mangkrak ke penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan potensi penyimpa­ngan dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Asisten Intelijen Kejati Maluku Maluku, Muji Martopo yang dikon­firmasi Siwalima membe­nar­kan kasus proyek air bersih SMI Haruku sudah naik ke penyidikan.

“Iya, benar. Sudah di penyidikan. Sudah di Pidsus,” akui Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/10).

Namun Asintel menolak berko­mentar lebih jauh terkait kasus ini, karena prosesnya sudah di bidang Pidsus. Ketika ditanyakan juga soal fakta-fakta apa saja yang ditemukan sehingga kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Asintel tidak menye­butkannya. (S-26)