AMBON, Siwalimanews – Bank Indonesia menghimbau masyarakat di Maluku terutama para pedagang agar berhati-hati menggunakan kode QRIS dalam melakukan transaksi.

Himbauan ini disampaikan se­hubungan dengan terjadinya penyalahgunaan kode QRIS di beberapa rumah ibadah yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Terkait persoalan itu, kami sudah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran. Hal itu agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,”ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (12/4).

Dikatakan, Bank Indonesia ber­sama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), saat ini terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lainnya.

Menurutnya, penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung, serta akan membantu sepenuhnya dalam prosesnya.

Baca Juga: Belum Disetor, Dewan Pertanyakan Retribusi Parkir

“Sehingga untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS. Dalam melakukan transaksi, ma­syarakat selalu memperhatikan informasi dalam aplikasi saat memindai QRIS,”ujarnya.

Adapun hal-hal dimaksud seperti, memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum didalam aplikasi, adalah benar nama pe­dagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi, apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profilnya.

Dia menambahkan, terkait hal ini, PJP dan ASPI juga telah menerbit­kan pedoman edukasi bagi Peda­gang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Hal ini senagai upaya mitigasi risiko penipuan.

Demgan itu,  pedagang/merchant juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan, agar tidak dapat diganti atau dimo­difikasi oleh pihak yang tidak ber­wenang.

Artinya, secara reguler, peda­gang/merchant juga harus  meme­riksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan, memang benar adalah milik sendiri.

“Namun jika ada yang tertipu oleh pihak-pihak tidak nertanggung­jawab, maka segera dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklan­juti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, QRIS sebagai aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi yang  dileng­kapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.

“Dan PJP sendiri, sebagai penye­lenggara yang tentu wajib mem­peroleh persetujuan dari BI, karena menyangkut aspek keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,”cetusnya.

Diketahui, sejauh ini, Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (S-25)