AMBON, Siwalimanews – Bank Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya uang peringatan kemerdekaan (UPK) RI ke-75.

“Dengan menerapkan syarat 1 KTP, berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 tahun RI/hari. Untuk itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK dapat kembali dan terus melakukan penukaran, untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” jelas Kepala BI Perwakilan Maluku, Norviasano Manullang dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (22/3).

Menurutnya, penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI, dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui aplikasi PINTAR https/ pintar.bi.go.Id dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan.

Baca Juga: Usut Pembangunan Cafe, Dukungan ke Kejati Terus Mengalir

“Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIT waktu Kantor BI setempat, mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi ini,” tuturnya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini tambah Manullang, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, untuk mendapatkan lebih banyak UPK, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

“Kita himbau bagi masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid 19,” himbaunya. (S-51)