Besok, Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan
AMBON, Siwalimanews – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku akan mengadakan sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1441 H pada besok, Kamis (23/4).
Nantinya, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan untuk penetapan.
Kegiatan pengamatan ini akan dilakukan di Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Dari atas Masjid Cakmarusalam Negeri Wakasihu, sekitar pukul 18.30 WIT.
Terkait dengan pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19, Plt Kanwil Kemenag Maluku Jamaluddin Bugis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan protokol yang sudah dikirim oleh Kemenag.
“Sidang isbat awal Ramadhan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara video conference,” kata Bugis kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (21/4)
Baca Juga: KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana BantuanDijelaskan, peserta yang diizinkan mengikuti proses pemantauan hilal maksimal berjumlah 10 orang dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.
Hanya sebagian peserta yang dihadirkan. Diantaranya, perwakilan Pengadilan Agama, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon dan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag. Sementara undangan lainnya bisa mengikuti melalui saluran komunikasi daring yang akan disiapkan.
Ia menegaskan, seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki area dan diwajibkan menggunakan masker. Untuk penggunaan teleskop atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan. “Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” jelas Bugis.
Selain itu, Kemenag juga telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 1441 H dalam laman https://bimasislam.kemenag. go.id/jadwalimsakiyah. Dalam laman tersebut, pengunjung hanya perlu memilih daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang diinginkan. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan