AMBON, Siwalimanews – Dipastikan besok, Jumat (26/2), Gubernur Maluku, Murad Ismail me­lantik Bupati dan Wakil Bupati Se­ram Bagian Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Ke­pu­lauan Aru. Pelantikan dilaku­kan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail di lantai VII Kantor Gubernur Maluku.

Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur berhasil meme­nang­kan pilkada Seram Bagian Timur (SBT) dengan meraih 31.100 suara. Sementara Johan Gonga-Muin Sogalrey juga meraih kemenangan di pilkada Kepulauan Aru dengan memperoleh 27.473 atau 53,90 persen Suara.

“Kita pastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dan SBT dilaksanakan 26 Februari (besok Red) sekitar pukul 16.00 WIT,” kata Karo Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Dijelaskan, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dimintakan kepada semua daerah yang akan menyelenggarakan pro­ses pelantikan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Karena situasi covid, undangan pada saat pelantikan kita dibatasi 25 orang saja dengan penerapan pro­tokol kesehatan secara ketat,” ungkap Kaya.

Baca Juga: 29 ASN Pemkot Tunggu Hasil Asesmen Pejabat Pratama

Ditambahkan, untuk forkopimda di dua daerah akan mengikuti pe­laksanaan pelantikan secara virtual. Memang akui Kaya, alasan dilaku­kan pada 26 Februari karena dilak­sanakan serempak di 170 daerah di Indonesia termasuk Maluku.

Saat ini menurut Kaya, Pemprov Maluku masih menunggu SK pe­lantikan dari Kemendagri. “Mungkin malam ini atau besok kita sudah te­rima SK agar prosesnya bisa dilak­sanakan pada 26 Februari nanti,” tegasnya.

Di Maluku sendiri ada yang me­nye­lenggarakan pilkada serentak diikuti oleh empat daerah yakni Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dua Kabupaten yakni Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Se­latan, katanya, mekenisme pelanti­kan sampai berita ini diturunkan belum bisa disampaikan ke publik.

“Nanti kita tunggu arahan dari Kemendagri seperti apa, apakah sama seperti Kabupaten Kepulauan Aru dan SBT ataukan dilakukan secara virtual, itu yang belum ada arahan,” tandasnya.

KPU Tetapkan

Sebelumnya diberitakan, KPU Ke­pulauan Aru menetapkan pasangan Johan Gonga dan Muin Sogalrey sebagai Bupati dan Wakil Bupati ter­pilih periode 2020-2025. Penetapan tersebut dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Kese­nian Sita Kena Dobo, Senin (22/2).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, didamping empat anggota dan sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin

Hadir dalam pleno tersebut, Plh Bupati Aru, Moh. Djumpa, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway, Ko­misioner KPU Maluku, Hanafi Ra­hawarin, Komisioner Bawaslu Ma­luku, Poly Titaley, Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis, Kapolres Aru, AKBP Sugeng K, Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Qouirul Roziqin, Dandim Tual 1503 Tual, Letkol Inf. Mario Ch. Noya, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima serta undang lainnya.

Sementara untuk paslon bupati dan wakil bupati yang hadir hanya paslon nomor urut 1 yang diwakili calon wakil bupati, Muin Sogalrey.

Sementara paslon nomor urut 2, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka tidak hadir. Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru ini berdasarkan Ke­putusan KPU Kabupaten Kepulau­an Aru Nomor:2/PL.02.7-Kpt/8107/KPU-Kab/II/2021 Tentang Peneta­pan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemili­han Bupati dan Wakil Bupati Kabu­paten Kepulauan Aru tahun 2020.

“Penetapan pasangan calon Bu­pati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru ini dilakukan setelah se­lesainya sengketa Pemilu di Mah­kamah Konstitusi (MK). Hari ini kita tiba pada proses penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepu­lauan Aru terpilih,” tandas Darakay.

Selanjutnya penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ke­pu­lauan Aru terpilih, Johan Gonga dan Muin Sogalrey. Darakay juga menambahkan, dalam Pilkada Kabu­paten Kepulauan Aru 2020 yang diselenggarakan 9 Desember ke­marin diikuti oleh dua pasangan calon diantaranya pasangan nomor urut satu, Johan Gonga-Muin So­galrey (JOIN) dan pasangan nomor urut dua Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).

“Dari kedua kandidat tersebut pasangan JOIN berhasil keluar se­bagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 27.473 atau 53,90% dari total suara sah,” ungkap Darakay.

Dirinya juga menyampaikan pe­nghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada unsur TNI-Polri yang telah memberikan dukungan yang begitu besar kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sejak dari tahapan pertama hingga sampai pada pe­netapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak karena atas dukungannya, sehingga seluruh tahapan juga kami lalui dapat berjalan secara aman dan lancar hingga saat ini,” ungkapnya.

Di Kabupaten SBT, KPU resmi menetapkan Paslon Bupati Abdul Mukti Keliobas dan Wakil Bupati Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT Periode 2020-2025.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di kantor KPU SBT, Senin (22/2). Rapat yang dipimpin Ketua KPU SBT Kisman Kelian dihadiri Komisioner KPU Taip Wansi, Amnun Naqib, Hader Boften, dan Hidayat Kelilauw, Ketua Bawaslu Provinsi Tuty Us­man, Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar beserta ang­gota, Calon Wakil Bupati Idris Rumalutur, dan partai pendukung Paslon ADIL.

Ketua KPU SBT Kisman Kelian dalam memimpin rapat pleno me­ngatakan, dalam rangka melaksa­nakan ketentuan pasal 51 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi perhitungan suara, maka peratama, berdasarkan berita acara dan sertifikat serta re­kapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan sampai pada kabupaten.

Kedua, berdasarkan Keputusan KPU SBT Nomor 540/HK.03.1-kpu/8105/KPU-Kab/XI/2020 tentang pene­tapan rekapitulasi hasil perhi­tungan suara dan hasil Pemelihan Bupati dan wakil bupati SBT tahun 2020.

Ketiga, berdasarkan surat KPU Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tangga 20 Januari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih Pemelihan serentak tahun 2020.

Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021, KPU SBT menetapkan Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. (S-39)