AMBON, Siwalimanews – Menyikapi persoalan imunisasi dan peristiwa keributan yang terjadi di SD Xaverius Ambon antara orang tua siswa dan guru maka, Komisi II DPRD Kota Ambon akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon dan juga Kepla SD Xaverius Ambon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Christianto Latutiuw kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (2/10) mengatakan, besok, Selasa (3/10) pertemuan itu dilakukan guna membahas persoalan yang terjadi pada, Rabu (27/9) kemarin hingga berujung keributan.

“Kita sudah agendakan untuk mengundang pihak sekolah dan dinas besok. Nanti kita dengar penjelasannya seperti apa,” ujar Laturiuw.

Namun yang pasti kata Laturiuw, ketika  menjalankan suatu kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan seseorang, atau katakanlah seorang anak, atau seorang siswa yang punya orang tua, maka mestinya itu diperlukan persetujuan atau pendampingan dari orang tua. Apalagi, anak yang diimunisasi, adalah anak usia 6 atau 7 tahun.

“Ini bukan peraoalan tidak mendukung program pemerintah, kita bicara dulu apakah yang dilakukan pihak sekolah sudah sesuai? Bukan karena orang tua belum merespon kemudian sekolah atau guru berhak mengambil tindakan tanpa pendampingan,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Divaksin, Istri Anggota Propam Polda Maluku Ngamuk di Sekolah

Menurutnya, karena ini menyangkut kesehatan anak, maka alangkah baiknya itu dibicarakan terlebih dahulu, baik dengan komite atau orang tua.

“Kalau kebijakan itu baik, tentu orang tua mendukung. Tapi itu harus dibicarakan karena jangan sampai anak juga sudah diimunisasi yang sama di luar sekolah. Karena seperti yang terjadi dampak pada anak itu, mestinya pihak sekolah bertanggingjawab. Ini bukan persoalan pendidikan, ini persoalan kesehatan pada anak. Maka itu harus ada persetujuan orang tua. Minimal harus ada pendampingan,”tandasnya.

Terkait anaknya yang terancam dikeluarkan dari sekolah sesuai pernyataan guru yang mengatakan akan melakukan aksi mogok jika anak dari orang tua yang membuat keributan di sekolah tersebut, Laturiuw mengatakan, jika itu dilakukan tanpa ada proses yang sesuai, maka itu tindakan semena-mena.

“Dan itu yang juga akan dibicarakan besok,” ucapnya.(S-25)