Besok, DPRD Panggil Kadis Dikbud dan Pihak Sekolah
Puluhan Siswa SMA Siwalima Keracunan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mnelalui Komisi IV memastikan besok, Selasa (22/11) akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak SMA Siwalima untuk minta pertangungjawaban terhadap kejadian keracunan yang menimpa puluhan siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (21/11) mengaku, sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan penyebab puluhan siswa mengalami keracunan makanan, walaupun banyak terjadi informasi yang berseliweran dimasyarakat, untuk itu komisi harus bergerak cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait.
“Rencananya besok kita panggil, karena Dinas Pendidikan termasuk SMA Siwalima harus memberikan penjelasan langsung sebagai bentuk pengawasan DPRD,” ujar Samson.
Persoalan keracunan kata Samson, telah menjadi masalah serius, sebab telah ada korban, yakni siswa dan siswi sekolah itu dan ini telah menjadi viral tengah-tengah masyarakat, yang tentunya akan berdampak terhadap pelayanan pemerintah daerah, untuk itu masalah ini harus secara serius dibicarakan.
Samson juga minta Kepala Dinas Pendidikan Insun Sangadji untuk dapat menghadiri panggilan DPRD, sebab sang kadis dua kali dipanggil pun tidak datang tanpa ada alasan yang jelas, tetapi dengan adanya persolaan keracunan ini, maka harus ada keseriusan.
Baca Juga: PMKRI Nilai Polisi Lemah Tangani Konflik di MalraI ajuga mendesak pihak Laboratorium kesehatan yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan, harus dapat bekerja secara objektif dan cepat, sehingga penyebab pasti dari kejadian puluhan siswa keracunan dapat diketahui.
“Harus cepat hasilnya, sebab tahun sebelumnya tidak terjadi, salahnya dimana, teknis penyajian atau terlambat suplai atau seperti apa,” tandas Samson.
Samson juga mendukung, jika aparat kepolisian ingin melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, apabila ada dugaan terjadinya tindakan pidana, sebab hal ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.(S-20)
Tinggalkan Balasan