Besok Buronan Kasus Reboisasi Digiring ke Ambon
AMBON, Siwalimanews – Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette memastikan, pada jumat (8/1) besok, terpidana Muhammad Tuasamu yang ditangkap di Jakarta pada, Rabu (6/1) akan digiring ke Ambon.
“Besok siang sekitar pukul 15.00 WIT terpidana DPO yang telah ditangkap di Jakarta itu akan tiba, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IA Ambon,” ungklap Sapulette kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/1).
Namun, sebelum dibawah nanti ke Lapas terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010 ini akan dibawa ke Kejati Maluku terlebih dahulu untuk keperluan administrasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Maluku menunjukan komitmen mereka untuk terus mengejar semua buronan mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Buronan Korupsi 7 Miliar di Bank Maluku DicidukAlhasilnya di awal tahun 2021 ini, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku berhasil menangkap Muhammad Tuasamu yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010.
Pria berusia 61 tahun yang telah buron selama hampir dua tahun itu, ditangkap Tim Tabur di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku, Tuasamu adalah mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini melarikan diri sejak tahun 2018 sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Dia bersama pelaksana teknis kegiatan Janwar Risky Polanunu, bendahara pengeluaran Syarif Tuharea, dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” jelas Leonard dalam siaran persnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (7/1).
Saat ini, terpidana Muhammad Tuasamu, dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diterbangkan ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku. (S-49)
Tinggalkan Balasan