Besaran UMP Diputuskan Pekan Depan
AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan 28 November atau pekan depan.
Proses pembahasan UMP Maluku sementara dilakukan oleh dewan pengupah yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar.
“UMP masih dalam proses pembahasan bersama, karena banyak pertimbangan harus dilakukan, sebelum kita putuskan pekan depan,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku E. Sinay kepada Siwalima kemarin.
Menurutnya untuk menetapkan besaran UMP setiap tahun ada formula yang harus digunakan sebelum mengambil keputusan final.
“Misalnya kita menggunakan variabel inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) dan formula lainya untuk menentukan upah,” jelasnya.
Baca Juga: Besok, Sidang Majelis AM GPI Berlangsung di MaranathaOlehnya itu, dirinya meminta agar semua pihak bersabar karena prosesnya sementara berjalan. Dan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, paling lambat UMP sudah ditetapkan pada 28 November untuk prosinsi.
Sementara lanjutnya untuk kabupaten kota paling lambat pada 7 Desember sudah diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan.
“Kita yakin UMP ditetapkan sesuai dengan waktu yang diberikan pada 28 november nanti, sabar aja,” pintanya.
Dirinya juga belum mau berkomentar terkait 10 persen kenaikan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Nanti setelah kita kumpulkan data, kita hitung baru kita tahu berapa berasan UMP yang akan ditetapkan,” tandasnya.
Terendah di Indonesia Timur
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku ternyata yang terendah dibandingkan dengan tiga provinsi lain di Indonesia Timur, bahkan dari kalah dari Provinsi Maluku Utara.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2022 mencatat UMP Provinsi Maluku tahun 2022 sebesar Rp2.619.312,83, provinsi Malut sebesar Rp2.862.231, Papua Barat sebesar Rp3.200.000 dan Papua sebesar Rp3.561.932.
Dengan ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 menjadi naik 10 persen di tahun 2023, berarti UMP Maluku naik menjadi Rp2.881.244,11 atau ada peningkatan sebesar Rp261.931, 73 sementara untuk Malut naik menjadi Rp3.148.454,1, Papua Barat Rp3.520.000 dan Papua menjadi Rp3.918.125,2.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku memastikan kalau pemerintah telah menetapkan UMP tahun 2023.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Rizal Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (20/11) membenarkan Pemprov Maluku sudah menetapkan berasan UMP tahun 2023.
“Kemarin sudah ditetapkan UMP 2023 tetapi bersarannya berapa, saya tidak tahu karena berada di luar daerah,” jelas Latuconsina.
Ia menyarankan agar menanyakan langsung ke Kepala Bidang Hubungan Hubungan Industrial Dinskertrans Maluku Egmon Sinay karena yang menangani soal UMP.
Mengutip dari tempo.co, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Lewat video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022. (S-09)
Tinggalkan Balasan