Berperan di Kasus Galian C, Daud Sangadji Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Daud Sangadji, Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang galian C illegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
Sangaji ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Kamis (25/1) kemarin,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Jumat (26/1).
Ditanya soal apakah yang bersangkutan akan ditahan pasca penetapan tersangka, Soumena mengatakan tergantung sikap kooperatif Daud Sangadji saat diperiksa sebagai tersangka nanti.
“Untuk penahanan tergantung sikap kooperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan saya,”tandasnya.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Randy Wattimena Dihukum 4 TahunKatongi Bukti
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka, kasus dugaan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Soumena akan segera digelar perkara. Pasalnya kasus yang diduga menjeret nama Raja Rohomoni Daud Sangadji selaku pengelola telah menemukan titik terang.
Kasus yang mulai ditangani sejak akhir tahun 2023 ini terbilang cepat, dan dipastikan dalam minggu ini Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka.
“Kasus galian C Rohomoni saya upayakan minggu ini penetapan tersangka,” tegas Soumena.
Menurutnya, dari sejumlah rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan alat berat sebagai barang bukti, penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka. “Bukti sudah lengkap, tinggal gelar perkara setelah penetapan tersangka dan di tahan,” tutur Soumena.
Periksa Ahli
Mengusut tuntaskan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa ahli.
Direkrtur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi akan mendatangkan ahli dari ESDM
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita alat berat berupa exavator milik Raja Rohomoni, Daud Sangaji yang digunakan untuk kegiatan galian C tak berizin di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
“Kita masih berkoordinasi, untuk selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari ESDM,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/1).
Dikatakan, pemeriksaan ahli tersebut merupakan langkah lanjut sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
“Kita tunggu hasil dari ahli, setelah itu baru gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.
Galian C Disita
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).
DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.
DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.
“Betul, Daud Sangadji kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).
Soumena mengatakan usai pemeriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.
“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,” ungkapnya.
Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita sementara berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Siwalima. Daud Sangaji diduga menggunakan alat berat miliknya untuk mengerus hasil alam berupa pasir dan batu.
Aksi ini berlangsung cukup lama sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian diduga dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Sangaji terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 109 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
Warga Ngamuk
Sebelumnya, warga Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengamuk.
Aksi Ratusan warga yang digelar di depan kediaman Raja Rohomoni, M Daud Sangadji, Senin (5/12/2023) itu buntut dari pengambilan galian C di bantaran sungai Wae Ira. Pasalnya diduga kuat warga pemilik petuanan tidak pernah mengetahui pengambilan galian C serta dampak alam yang menyebabkan banjir bandang di tahun 2020 lalu, yang menghanyutkan pemukiman warga Rohomoni.
Mun Sangadji salah satu tokoh pemuda Negeri Rohomoni yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya,Senin (5/12) mengakui, hal itu.
Menurutnya, aksi protes warga saat itu menyasar kontraktor yang mengambil material galian C.
“Iya benar pagi ini warga Rohomoni melakukan aksi damai untuk memprotes pengambilan material galian C di bantaran sungai Wai Ira Negeri Ini. Aksi itu dikarenakan kontraktor ngeyel dan tidak mengindahkan teguran warga yang telah beberapa kali menegur pengambilan sirtu di bantaran sungai Wai Ira”Tandas Sangadji.
Dia menegaskan, kontraktor yang ngeyel dan tidak mengindahkan teguran warga itu diduga kuat atas persetujuan Raja Rohomoni.
“Tahun 2020 lalu Negeri Rohomoni dilanda banjir bandang. Akibatnya beberapa rumah warga hilang tanpa jejak. Jangankan badan rumah,fandasi rumahnya pun hilang. Banjir itu akibat meluapnya sungai Wai Ira, lantas saat ini mereka nekat mengambil galian C di bantara sungai itu”Tandasnya.
Senada dengan Mun Arab Sangadji bahkan lebih tegas mengungkap muasal geramnya warga yang menolak pengambilan sirtu di sungai Wai Ira.
“Bagi kami pihak perusahaan ini sudah kelewatan batas, sebab sudah sering diingatkan tapi tidak pernah diindahkan. Alhasil warga marah dan melakukan aksi protes,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Arab meminta perusahan konstruksi yang mengambil galian C di bantaran sungai Wai Ira menghentikan kegiatan pengambilan sirtu di sungai itu.
“Kami mendesak perusahan menghentikan pengambilan sirtu di sungai Wai Ira. Kami tidak ingin nanti bencana banjir kembali terjadi. Perusahaan tidak pernah tahu ketika warga diterpa bencana. Saat itu beberapa rumah warga hilang akibat meluapnya air sungai Wai Ira. Dan saat itu terjadi perusahan atau pihak yang mengambil sirtu di sungai ini. Lantas yang menanggung derita itu adalah masyarakat. Jadi tolong hentikan kegiatan itu jangan sampai kemudian pengalaman emosi warga memuncak”Tegasnya.
Sangadji mengaku aksi itu berjalan lancar dan aman tidak ada aksi anarkis dan semua berjalan aman.
“Tidak ada anarkis,tidak ada pemukulan maupun aksi lainnya,ini murni sikap protes warga. Kami berharap pemerintah negeri maupun Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik kegiatan proyek itu, menghentikan pengambilan galian C, sebab saat ini bantaran sungai Wai Ira sudah tidak mampu menahan debit dan luapan air, warga tidak mau bencana alam yang menimpa negeri Rohomoni kbali berulang dan menelan korban,” paparnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan