AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polres MBD menangkap AT (Kadispora MBD), RR (anggota Polri), VK (PNS Dinas Pariwisata MBD) dan HTO (pegawai swasta), dalam operasi penangkapan yang dilakukan Jumat (27/8) lalu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalimanews, Senin (30/8) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu dikakukan Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIT.

“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” ucap Ohoirat.

Dalam penangkapan tersebut kata Kabid, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 1.030.000, dan dua dus kartu besar merek Kris.

Kabid menjelaskan pengerebekan judi ini dilakukan berdasarkan informasi warga kepada Kapolres MBD AKBP Dwi Bachtiar Rivai. Untuk memastikan informasi itu, Kapolres mengerahkan anggota Satreskrim Polres MBD menuju lokasi

Baca Juga: Sarimanela Ingatkan BWS Selesaikan Masalah Kali Wayori

“Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui via Hp, nenindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya, dengan menurunkan Kanit Opsnal bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personel menuju TKP,” jelasnya.

Tiba di TKP personel yang diturunkan mendapati 4 pelaku judi yang sementara bermain judi kartu di toko Ateng Miru, dengan taruhan sejumlah uang diatas meja. Polisi selanjutnya menggiring 4 pelaku menuju Polres MBD untuk proses lebih lanjut. (S-45)