Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku telah melimpahkan tiga berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Panitera Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon
Berkas ketiga tersangka itu masing-masing MDL selaku PPK dan HBR bendaraha dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2024 yang merugikan negara Rp9.657.787.250,-
Selanjutnya dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 sampai 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100,- tim penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua berkas perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilres tahun 2014 serta MAB selaku bendahara pengelolaan dana hibah pada KPU SBB
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, kemarin.
Kata dia, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, dengan dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi
Baca Juga: Hakim Vonis Dua Pengedar Narkoba 6,6 Tahun BuiDiungakpkan, perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Digiring ke Bui
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.
MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.
Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.
Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).
Aspidsus mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.
“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi
Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.440.300. Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.
Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.(S-26)
Tinggalkan Balasan