AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Tanimbar, telah melimpahkan berkas tersangka persetubuhan anak dibawah umur dengan inisial RL atau tahap I, ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar.

“Pelimpahan berkas tahap I sudah kita lakukan pada, Senin (24/10) kemarin, kini kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas tersangka ini sudah lengkap atau belum,” ungkap Kasat Serse Polres Tanimbar Iptu Axel Pangabean sata dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (1/11).

Kemungkinan kata kasat, pihak jaksa sendiri masih menilai berkas yang dikirim pihaknya. Untuk itu pihaknya masih tetap menunggu, jika nanti berkasnya dikembalikan atau P19 untuk dilengkapi, otomatis penyidik akan melengkapinya lagi.

Namun jika nantinya pihak jaksa menyatakan, berkasnya telah lengkap, maka tinggal kita lakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan, nanti kami tunggu petunjuk kejaksaan. Kalau P19 nanti kami perbaiki dan kami kirim kembali, tetapi kalau lengkap ya tanggung jawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti,” paparnya.(Mg-1)

Baca Juga: Tersangka Persetubuhan Anak Gugat Polres Tanimbar