Berkas Tersangka Korupsi DLHP Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Babak pembuktian korupsi yang merugikan negara Rp3 miliar itu segera digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon telah rampung dan segera diserahkan ke PN Ambon.
Ketiganya adalah eks Kadis LHP Lucia Izaac, Manager SPBU Belakang Kota Ricky Syauta dan PPK Mauritz Tabalessy telah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP tahun 2019, pemberkasan sudah selesai dilakukan. Tahap I juga sudah selesai dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Jinno Talakua kepada wartawan di Ambon, Senin (13/9).
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di DLHP resmi ditahan Kejari Ambon pada Jumat (27/8) lalu.
Baca Juga: Kasasi Masuk MA, Alat Bukti Apa yang Dipakai Jerat FT & AGLKetiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku sebesar Rp 3,6 milliar.
“Dalam penyidikan hasil audit sudah didapatkan dari BPKP dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka dicecar kurang lebih ada 53 pertanyaan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, jelang penahanan.
Pasca diperiksa ketiga tersangka langsung ditahan selama kurang lebih 20 hari. Syauta dan Tabalessy ditahan di Rutan klas II, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lapas perempuan. “Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan atau bisa diperpanjang, jika dibutuhkan namun kita upayakan cepat hingga persidangan nanti,” ujarnya.
Ketiga tersangka ini kata Kajari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan Siwalima di Kejari Ambon, usai diperiksa ketiga tersangka terlihat ke luar dari ruang Pidsus secara bergantian.
PPK Mauritz Tabalessy keluar lebih dulu didampingi kuasa hukumnya Firel Sahetapy. Mauritz yang menggunakan kemeja putih dibalut ropi tahanan berwarna orange lang-sung menuju lobi kejari dan masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu disusul Manager SPBU Ricky Syauta, yang mengunakan kemeja putih bergaris berbalut rompi orange juga digiring menuju mobil tahanan.
Lucia Izack terakhir ke luar didampingi kuasa hukumnya, Yonathan Kainama. Lucia menggunakan topi hitam dan setelan kaos serta celana hitam berbalut rompi orange ini terlihat keluar sambil menundukan kepala dan menuju mobil tahanan yang akhirnya meninggalkan Kantor Kejaksaan.
Diapresiasi
Langkah Kejari Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi BBM pada DLHP diapresiasi.
Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima hasil audit kerugian negera maka akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk memproses kasus yang merugikan negara tiga miliar ini sehingga harus diapresiasi dan didukung penuh.
“Yang pasti kalau sudah ditahan maka kita harus apresiasi Kinerja Kejari Ambon dan mendukung secara penuh proses yang dilakukan,” ujar Samloy.
Sebagai praktisi hukum, Samloy sangat setuju dengan langkah Kejari Ambon dalam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hidup, sebab nilai kerugian negara diatas satu miliar rupiah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk tidak menahan para tersangka kasus korupsi demi kepastian hukum bagi masyarakat lainya.
Samloy juga berharap dengan adanya penahanan terhadap tersangka kasus korupsi DLHP ini maka Kejaksaan Negeri Ambon dapat berkerja maksimal guna mempercepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Senada dengan hal itu, praktisi hukum Muhammad Nukuhehe juga mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Negeri Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup.
“Yang pasti kita memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon yang telah menahan tersangka dan itu langkah baik,” ungkap Nukuhehe. “Kita hanya berharap kalau sudah ditahan maka prosesnya harus secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” cetusnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan