AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, melimpahkan berkas perkara Thomas Wattimena tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inmosol, Kabupaten SBB, ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tersangka tersebut berlangsung di ruang PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9) kemarin.

“Kemarin kita sudah melimpahkan berkas tersangka korupsi pembangunan ruas jalan Rambatu – Manusa yakni  Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat. Pelimpahan itu diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Ambon,” Kasi Penuntutan Pada Kejati Maluku Ahmad Attamimi kepada Siwalimanews di PN Ambon, Selasa (12/9).

Menurut Atamimi, setelah dilakukan pelimpahan, maka pihaknya kini menuggu jadwal untuk persidangan kasus tersebut.

“Selanjutnya JPU masih akan menunggu penetapan hari sidang untuk proses pembuktian di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.(S-26)

Baca Juga: Dari Sidang Kasus Dana Gempa SBB, JPU Tolak Pledoi Marlin Mayaut