AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum  Kejati Maluku segera melimpahkan berkas Welliam Alfred Ferdinandus ke pengadilan.

Welliam adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus korupsi dan TPPU pada BNI Cabang Ambon.

“Dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Welliam,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Sabtu (4/7).

Sapulette belum bisa memastikan kapan berkas Welliam ke pengadilan, karena jaksa sementara merampungkan dakwaannya. “Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus melimpahkan berkas Welliam ke penuntut umum, pada Rabu (24/6), setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Sementara berkas tersangka Tata Ibrahim, staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar, masih diteliti jaksa.

Baca Juga: Saksi Korupsi Ferry Tanaya Terus Digarap

Welliam Alfred Ferdinandus, teller BNI Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan Welliam terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.

Sementara Tata Ibrahim menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar.  Dana ini ditransfer Faradiba ke rekeningnya sejak bulan November 2018 hingga September 2019.

Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku.

Penetapan Tata Ibrahim dan Welliam Ferdinandus menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang.

Enam tersangka lainnya sementara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Cr-1)