AMBON, Siwalimanews – Tim jaksa penuntut umum KPK, Kamis (22/9), me­nye­rahkan berkas tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor Ambon.

RL sapaan akrab mantan Ketua DPRD Maluku itu, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus Perse­tujuan Izin Prinsip Pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Tim Jaksa KPK yang di­pim­pin Martopo Budi dan diterima Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Selain RL, tim jaksa KPK juga me­limpahkan pegawai honoror Pemkot Ambon, Andre Hehanus­sa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Ambon, Amri.

“Tadi siang sudah dilimpah per­kara atas nama Richard Louhe­napessy dan Andre Hehanusa serta Amri,” jelas Humas PN Ambon, Kemmy E Leunufna kepada Siwa­lima, Kamis (22/9).

Baca Juga: BPKP Diminta Percepat Audit Korupsi RS Haulussy

Dikatakan, usai menerima berkas tersebut, panitera akan melanjutkan ke Ketua PN untuk selanjutnya pe­nunjukan tim hakim yang akan menangani dan menentukan waktu sidang untuk perkara itu.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, tim jaksa KPK hanya menyerahkan berkas tersang­ka RL dkk saja. RL masih ditahan di KPK.

Hal ini ketika dikonfirmasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ka­divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, dia mengaku sampai dengan saat ini RL dkk belum ada di Lapas. Bahkan menurutnya mereka masih di tahan di KPK.

“Tidak ada di Lapas. Belum lim­pahkan ke Lapas,” ujarnya singkat

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima melalui  telepon selulernya maupun pesan Whatsppnya namun tidak direspon.

Berkas ke Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Ambon itu sudah diserahkan ke jaksa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menye­rahkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy serta barang bukti ke Jaksa KPK.

Penyerahan RL dan barang bukti merupakan tahap II dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK karena se­luruh berkas RL dan Andrew Erin Hehanusa telah lengkap.

Kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Sabtu (10/9), Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti, karena seluruh isi berkas perkara dinyata­kan sudah lengkap.

“Hari ini (9/9) telah selesai dilak­sanakan tahap II, berupa penyera­han tersangka dan barang bukti de­ngan tersangka RL dkk dari penyidik pada jaksa, karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap,” ung­kap Fikri.

Selain itu, Fikri juga memastikan kalau penahanan terhadap RL dan AEH berlanjut selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.

“Penahanan para tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari kedepan sampai dengan 28 September 2022,” ujarnya.

Fikri menyebutkan, RL masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan AEH dita­han di Rutan KPK pada Kavling C1.

Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan RL, lanjut Fikri, segera di­lakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.

Tahan Amri

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Ambon, lantaran terbukti menyuap mantan Walikota Ambon.

Amri yang hampir empat bulan dijadikan tersangka oleh KPK, akan ditahan selama 20 hari kedepan, se­jak 7 September sampai 26 September.

Penahanan terhadap Amri me­ru­pakan upaya paksa yang dilakukan lembaga anti rasuah ini. KPK me­nemukan adanya bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi pem­berian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pemba­ngunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“Karena kepentingan proses pe­nyidikan, penyidik melakukan upa­ya paksa penahanan untuk tersa­ngka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 s/d 26 September 2022,” jelas Juru Bicara Ali Fikri kepada Siwalima, Kamis (8/9).

Menurut Fikri, KPK menahan Amri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Rabu (7/9).

KPK menyebutkan, dalam kons­truksi, AR sebagai sebagai salah satu karyawan PT AM Alfamidi di Kota Ambon, ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya, melakukan pengu­rusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

Selain itu, agar proses pengu­rusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komu­nikasi dengan RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sam­pai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Kemudian, AR diduga mena­war­kan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL.

Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR diantaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Fikri menyebutkan, dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diter­bitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besa­rannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui reke­ning bank milik Andrew Erin Heha­nussa (AEH), pegawai honor Pemkot Ambon, yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Atas perbuatannya tersebut, ter­sang­ka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Un­dang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pe­meriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL  ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pa­sal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Ta­hun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pem­berantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Terpisah, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disang­kakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Wa­likota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permoho­nan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-10)