DOBO, Siwalimanews – Lima berkas anggota komisioner KPU Aru saat ini sementara diteliti oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Aru.

“Berkas sementara di teliti oleh pihak jaksa ya,” ungkp Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Senin (11/9), sekaligus menyikapi tudingan masyarakat bahwa, berkas lima komisioner KPU Aru yang terlibat kasus korupsi dana pilkada tahun 2020 seakan didiamkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Amrin juga mengaku, lima berkas tersebut sementara diteliti pihak jaksa.

“Dua hari kemarin kita telah menerima surat dari jaksa, kelima berkas komisioner sementara diteliti,” jelasnya.

Untuk tahap pertama kata kasat, sudah dilimpahkan, namun karena masih terdapat kekurangan dikembalikan lagi oleh jaksa, kemudian sudah dilakukan penyerahan berkasnya kembali dan saat ini dalam proses diteliti jaksa.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Gelar Goes to Campus

“Jika sudah, maka kita akan limpahkan tahap dua bersama dengan para tersangkanya,” tambahnya.

Untuk diketahui, terkait kasus korupsi dana pilkada tahun 2020 telah menyeret enam orang tersangka, yakni, Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulessin yang saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Aru. Sementara lima komisioner KPU yakni, Ketua KPU Mustafa Darakay, Kenan Rahalus, Tina Fhita Putnarubun, Mohammad Adjir Kadir dan Josep Sudarso Labok. (S-11)