Berkas Patrick Papilaya Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas Patrick Papilaya ke Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk diteliti atau tahap I.
Patrick Papilaya merupakan tersangka pelanggaran Undang-undang ITE, usai memposting cuitannya di media sosial yang menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
“Untuk kasus ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,” ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (27/2).
Usai pelipahan tahap I kata Kombes Soumena, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti, jika dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik akan melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Patrick Papilaya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Baca Juga: Polda Maluku Fokus Berantas Balap LiarPapilaya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun atas cuitannya di Medsos yang diduga mencemarkan nama baik Watubun.
Papilaya yang merupakan pegawai honorer di Kantor Gubernur Maluku ini, diketahui dilaporkan, lantaran cuitannya di medsos berbentuk video yang menyerang serta menghina Ketua DPRD Benhur Watubun. Parahnya lagi Papilaya sampai menyebut Benhur “Du*nggu”.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),”jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena saat dikonfirmasi redaksi siwalimanews Selasa (6/2).
Penetapan Papilaya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam pengusutanya Papilaya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(S-10)
Tinggalkan Balasan