AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon diserahkan ke Pengadilan Negeri Ambon atau tahap II dan dinyatakan siap untuk disidangkan.

Berkas ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing, eks Kadis LHP Lucia Izaac, PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SBPU Belakang Kota Ricky Siahuta.

“Iya benar sudah tahap II ke Pengadilan Negeri Ambon Selasa kemarin,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (16/9).

Penyerahan tahap II untuk tersangka Mauritz Tabalessy dan Ricky Siauta berlangsung di Rutan Ambon, sementara untuk tersangka Lucia Izaac dilakukan di Lapas Perempuan.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM ditahan, Jumat (27/8) lalu, usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam.

Baca Juga: MUI dan Pangdam Bahas Pembinaan Mental Prajurit Kodam

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,6 milliar. (S-45)