AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku bersama dengan Bareskrim telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual.

Gelar perkara dilakukan pekan lalu, namun hasilnya masih perlu dilengkapi sejumlah dokumen sesudah itu barulah ditetapkan tersangka

Demikian diungkapkan, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae dalam pesan whatsappnya kepada Siwalima, pekan kemarin. Ditegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah berbagai kelengkapan berkas dilakukan.

“Hasilnya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum ditetapkan tersangka,” ujarnya singkat.’
Kendati demikian, ia mengakui sudah mengantongi calon tersangka, namun ketika ditanyakan siapakah calon tersangka itu, hal itu belum bisa diungkapkan karena masih perlu melengkapi berbagai dokumen. “Udah,” tegasnya singkat menjawab pertanyaan apakah pihaknya sudah mengantongi calon tersangka.

Sebelumnya, Huwae mengungkapkan, pihaknya akan segera mengelar perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual dengan Bareskrim.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Akoon Tinggal Tahap Dua

“Kita akan gelar dengan Bareskrim nanti saya info,” ungkap Huwae saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/3).

Ketika ditanyakan apakah sudah penetapan tersangka, Huwae menjelaskan, gelar perkara dengan Bareskrim akan segera dilakukan.

“Masih akan digelar dengan Bareskrim besok hasilnya nanti diinfokan ya,” ujarnya singkat.

Huwae menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan, karena harus menunggu hasil gelar perkara dengan pihak Bareskrim.

Untuk diketahui, pengusutan kasus penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hingga kini belum ada perkembangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreksrimsus Polda Maluku belum melakukan pengembangan kasus lantaran belum diberi signal dari Bareskrim Polri terkait kapan waktu gelar perkara kasus ini dilakukan.

Padahal penyelidikan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.

“Kasus CBP Tual masih menunggu gelar di Mabes,: jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (8/2)

Ditanya soal perkiraan dilakukannya gelar, Huwae belum dapat memastikan lantaran pihaknya menunggu konfirmasi terkait gelar kasus tersebut.

Sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus CBP Kota Tual tinggi menunggu waktu. nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang-gadang menjadi orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka?, masih misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.

hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasanya ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah.

Hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi II sekelas kepala daerah.

“Kita sudah surati dan menunggu gelar perkara di Bareskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan, Selasa (11/1)

Dikatakan, setelah menyurat, kini pihaknya menunggu jawaban dari Bareskrim Polri untuk waktu gelar perkara

“Kita masih koordinasi kapan digelar perkara akan dilakukan,” tandasnya.

Pernyataan Kombes Harold Huwae yang baru menjabat Dirkrimsus ini tak jauh berbeda dengan pernyataan mantan Dirkrimsus Kombes Eko Santoso. diakhir jabatannya Santoso juga mengakui bahwa, pengalihan gelar perkara kasus ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan pejabat tingkat II.

“Menyangkut pejabat tingkat II maka kami mohon petunjuk Bareskrim untuk memutuskan bisa dilanjutkan atau tidak di Bareskrim,” pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung di BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Informasi yang diperoleh Siwalima, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp8000. oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Dirkrimsus sebelumnya, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan informasi hasil audit yang dikantongi penyidik.

Santoso mengatakan, ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Betul hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih Rp1 miliar,” ungkap Santoso

Ditanya soal kapan perkembangan kasus untuk penetapan tersangka, mengingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara didalamnya, perwira polisi dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses sebelum digelar perkara dengan mabes Polri.

“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,” pungkasnya. (S-05)