Berkas Koruptor BOS SMPN 8 Leihitu Tertahan di Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Malteng tertahan di Kejari Ambon.
Jaksa telah mena-han Kepala SMPN 8 Leihitu, Sabah Makatita sebagai tersangka sejak bulan Juli lalu, namun berkas perkaranya belum masuk ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Beni Santoso beralasan, pihaknya masih merampungkan dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
“Kita masih rampungkan berkas,” jelas Beni kepada Siwalima, Rabu (9/9).
Menanggapi hal itu, kalangan praktisi hukum mendesak Kejari Ambon segera melimpahkan berkas korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar itu ke pengadilan.
Baca Juga: Audit Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, BPKP Maluku Menghindar“Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka, harus jelas diselesaikan perkaranya,” ujar Praktisi Hukum Marnix Salmon.
Menurutnya, Kejari harus segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Sehingga ada kejelasan kasus, agar status hukum tersangka bisa jelas.
Dia juga meminta, kejaksaan konsisten dan berkomitmen dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga meng-akibatkan muncul kerugian ne-gara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan