AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas dakwaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan tersangka Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo, Nizar Alkatiri ini ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Untuk kasus ini berkas dakwaannya sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk kepentingan persidangan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (16/2).

Usai melimpahkan berkas dakwaan, dipastikan tersangka yang sempat buron ini, dalam waktu dekat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim dengan status sebagai terdakwa.

“Berkas sudah masuk, kemungkinan pekan depan sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nizar Alkatiri buronan dalam kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku.

Baca Juga: Kepolisian Diminta Optimalkan Fungsi Intelejen

Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018 berhasil diamankan di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Rabu (19/1) lalu. (S-10)