Berkas Korupsi SPPD Fiktif Setda MBD Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya melimpahkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Selain pelimpahan kasus tersebut, Kejari MBD juga melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, Penuntut Umum Kejari MBD yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra telah melimpahkan dua berkas perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (1/11).
“Hari ini, Penuntut Umum Kejari MBD telah melimpahkan dua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Wahyudi kepada Siwalima di Ambon.
Untuk perkara penyalahgunaan SPPD Fiktif Setda MBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama Tersangka Yohanias Zakharias yang merupakan bendahara pengeluaran.
Baca Juga: Kejari Ambon Bidik Dugaan Korupsi ADD-DD Negeri TuhahaSementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan DD dan ADD Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera atas nama tersangka Ever Kusuma Makupiola alias Ever selaku Sekretaris Desa, Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait selaku Bendahara Desa Watuwei, Hektor Farde Awewra alias Eto selaku mantan Bendahara Desa Watuwei 2017 dan Amus Akelly alias Amus selaku Supplier dalam belanja Desa T.A.2017.
Ditetapkan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat daerah (Setda), Kabupaten MBD, Yohanes Zakarias ditetapkan sebagai tersangka.
Lelaki kelahiran 1978 itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku sejak pagi sekitar pukul 10.30 WIT dan selesai sore hari.
Hal itu diungkapkan oleh kasi penerangan hukum dan humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (23/10).
Menurutnya, Zakarias diduga bersama mantan Sekda MBD melakukan korupsi yang bersumber dari belanja langsung perjalanan dinas tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Penyidik telah menetapkan mantan bendahara pengeluaran pada Setda MBD sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan,” ujarnya.
YZ juga diduga turut serta bersama mantan Sekda MBD Alfonsius Siamiloy melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya langsung perjalanan dinas Setda Kabupaten MBD tahun 2017 dan 2018.
Kata juru bicara Kejati Maluku ini, YZ selaku bendahara pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah, yang YZ lakukan dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS dan para peserta tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut, namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh YZ kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah
Atas perbuatan tersangka dan mantan Sekda negara dirugikan senilai Rp1.565.855.600, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 18 November 2022.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto pasal 64 KUHPidana. (S-26)
Tinggalkan Balasan