AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku khususnya Pa­nitia Khusus Pasar Mardi­ka menemukan sejumlah fak­ta-fakta hukum yang dila­kukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dalam pengelolaan Pasar Mardika.

Karena itu, dalam waktu dekat Pansus DPRD Maluku ini akan memutuskan persoa­lan di Pasar Mardika terse­but.

Langkah ini ditempuh setelah tujuh bulan lamanya Pansus mengumpulkan bukti pengelola Pasar Mardika yang tidak sesuai dengan per­janjian.

Ketua Pansus, Richard Ra­hakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Rabu (1/11) meng­ungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta berkaitan dengan kejahatan yang terjadi di Pasar Mardika.

“Banyak hal telah kita temukan sejak pansus ter­bentuk beberapa bulan ter­ma­suk adanya perbuatan yang merugikan daerah dari segi penerbitan perjanjian kerja sama antara Pemprov dan PT Bumi Perkasa Timur,” ungkap Rahakbauw.

Baca Juga: Kilkily Apresiasi  Pengobatan Mata dan Pembagian Kacamata Baca Gratis

Salah satu fakta yang terungkap kata Rahakbauw, berkaitan dengan besaran sewa ruko yang ditetapkan PT BPT yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Bahkan penetapan besaran sewa tidak merata antara satu ruko de­ngan ruko lainnya sehingga membebani pedagang.

Berdasarkan pengakuan pihak Bank Mandiri, lanjut politikus Partai Golkar ini, jumlah harga sewa yang telah disetor ke PT BPT sebesar 14.640.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun, sedangkan pihak Bank BCA telah menyetor sebesar 2.6 miliar kepada BPT untuk jangka waktu 15 tahun.

“Kejanggalannya kenapa harga masing-masing ruko itu bervariasi ada yang 123 juta, 313 juta dan ada juga 165 juta, padahal kalau ikut pemprov itu harga sewa setahun hanya 28 juta. Fatalnya yang disetor ke kas daerah untuk setoran ke dua 5 miliar, artinya daerah rugi juga,” kesal Rahakbauw.

Tak hanya itu, terdapat dugaan praktek pemerasan yang dilakukan PT BPT kepada para penyewa ruko padahal perbuatan ini tidak boleh dilakukan.

Terhadap semua persoalan yang terjadinya di Pasar Mardika, Rahakbauw menegaskan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus dalam memutuskan rekomendasi, termasuk proses penegakan hukum jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas dikeluarkannya perjanjian kerja sama tersebut.

“Rekomendasi pasti kita akan keluarkan surat apakah ini memang kemudian harus dibatalkan atau juga apakah masuk ke ranah hu­-kum atau tidak. Itu nanti berda­sarkan rapat internal setelah data-data dari ruko itu kita masukkan, kita kaji secara dalam, kita juga tanya ahli hukum,” jelasnya.

Politisi Golkar Maluku ini pun memastikan pansus akan memberikan keputusannya pada pertengahan bulan November ini, sehingga menjadi dasar bagi pengelolaan Pasar Mardika kedepankan. (S-20)