AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penjualan dan pembelian (Reverse Repo) surat-surat hutang/obligasi pada  Kantor Pusat Bank Maluku Malut tahun 2011-2014 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (16/2).

Dalam kasus ini sendiri pihak kejaksaan telah menjerat dua tersangka yakni, Mantan Direktur Utama, Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut, Izaac B Thenu.

“Tadi pelimpahan berkas perkara dua terdakwa dalam kasus ini sudah dilakukan oleh tim penuntut umum ke pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (16/2).

Menurutnya, dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, maka saat ini tim JPU hanya menunggu penetapan majelis hakim terkait dengan jadwal sidang perdananya.

“Berkas sudah dilimpihkan, kini tinggal tim JPU tunggu penetapan jadwal sidangnya saja,” ucap Sapulette.

Baca Juga: Enam Pelaku Dibekuk

Sebelumnya diberitakan, Bidang Pidsus Kejati Maluku mengiring mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut, Izaac Thenu ke Rutan Kelas II A Ambon.

Thenu ditahan setelah Bidang Pidsus Kejati Maluku resmi menyerahkannya dengan barang bukti atau tahap dua ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, yang berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku, Selasa (2/2).

Selain Thenu, tim penyidik Kejati Maluku juga menyerahkan tersangka mantan Direktur Utama, Idris Rolobessy. Penyerahan tersebut berlangsung di Rutan Kelas II Ambon, karena Rolobessy sementara menjalani masa penahanan dalam perkara korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

Rolobessy dan Thenu terlibat dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011-2014.

“Tersangka I.R. Mantan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahap II dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon, karena yang bersangkutan sementara menjalani masa penahanan dalam perkara lain,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette dalam rilisnya kepada Siwalima.

Setelah dilakukan penyerahan Tahap II, tersangka Izaac Thenu ditahan  dan digiring oleh Penuntut Umum,  Achmad Atamimi ke Rutan Kelas II A  Ambon.

Sapulette menjelaskan, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp.238.500.703.330,00

Thenu dan Rolobessy dijerat dengan Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-45)