Berkas Korupsi Proyek Coldstorage MBD Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi proyek pembangunan pabrik es (coldstorage) skala kecil tenaga surya kapasitas 2 Ton di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2015 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan berkas tiga tersangka itu dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Senin (15/11). Dalam kasus ini tiga tersangka yang dijerat yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan MBD berinisial JKK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AG dan penyedia jasa dari CV. Berkat berinisial ST.
“Tadi tim jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon untuk kepentingan persidangan,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di ruang kerjanya Senin (15/11).
Dikatakan, usai pelimpahan berkas, kini pihak Kejati menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan pihak pengadilan. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri MBD sebelumnya sudah meyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu. Usai penyerahan Tahap II ketiga tersangka kemudian digiring keluar dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon. Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, tersangka JKK dan ST terlihat masuk ke mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM dan langsung menuju Rutan Kelas IIA Ambon, sementara tersangka AG masuk ke mobil pribadi bernomor Polisi DE 1100 AH menuju Lapas Perempuan Ambon.
Plh Kasipidsus Kejari MBD, Asmin Hamja kepada wartawan usai penyerahan tahap II mengatakan, penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari kedapan. Pihaknya juga sementara mempersiapkan berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Empat Kadis Ditahan Selama RL MenjabatDirinya menjelaskan Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1.751.488.075. Proyek tersebut menggunakan tenaga surya kapasitas dua ton per hari.
“Untuk kerugian berdasarkan audit BPK senilai Rp 1.751.488.075 ini didapat dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV. Berkat sebesar Rp 1.965.956.000 dikurangi jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.214.467.925,” jelas Asmin.
Menurutnya proyek yang menelan anggaran milliaran rupiah ini tidak tepat sasaran lantaran proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Ada dua proyek satunya di Letti dan Moa, dimana fisiknya ada tapi kedua proyek ini sama sekali tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Asmin. (S-45)
Tinggalkan Balasan