NAMROLE, Siwalimanews – Polsek Namrole menyerahkan dua berkas perkara kasus pencabulan atas nama Bendri Nurlatu (33) dan tersangka pemerkosaan atas nama Junaid Mahu (25) ke kejaksaan negeri.

Berkas perkara pertama yang diserahkan ke jaksa dengan tersangka Bendri Nurlatu, warga Desa Kamanglale, Kecamatan Namrole yang diduga mencabuli anak kandungnya yang kini telah meninggal dunia.

Berkas kedua yang diserahkan dengan tersangka atas nama Junaid Mahu warga Buano Utara yang memperkosa korban FB (20) di kamar kosnya di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel belum lama ini.

Kanit Reskrim Polsek Namrole, IPDA Rusman Aufat mengaku telah menyerahkan dua berkas perkara ke kejaksaan siang tadi.

“Ia berkas dua kasus. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pemerkosaan,” jelas Rusman kepada wartawan, Selasa (15/3).

Baca Juga: 5 Jam KPK Geledah Kantor Kim Fui

Menurutnya dengan penyerahan berkas perkara nanti jaksa penuntut umum untuk diteliti. “Berkas perkara tadi siang sudah diserahkan. Nanti JPU teliti dan hasilnya bagaimana, baru jaksa kasih tau ke penyidik,” ucap Rusman.

Terkait dengan kedua tersangka, katanya sementara ditahan di Polres Buru dan Polsek Namrole.

“Tersangka BN ditahan di Polres Buru dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan tersangka JM kasus pemerkosaan ditahan di Polsek Namrole,” tandasnya. (S-16)