Berkas Eks Sekda Buru & Bendahara Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, mengaku penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah melimpahkan berkas eks Sekda Buru, Ahmad Assegaf dan eks Bendahara Sekda, La Joni ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku.
Keduanya adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000.
“Jadi memang penyidik kerja cepat, mereka tidak mau berlama-lama dan berlarut-larut dalam mengusut kasus ini. Alhamdulilah, berkas keduanya sudah rampung dan kita sudah limpahkan tahap I ke JPU untuk diteliti,” jelas Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/2).
Ohoirat menambahkan, jika JPU menyatakan berkas kedua tersangka lengkap, maka akan dilakukan tahap II. “Kalau sudah P21 maka akan dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya lagi.
Tetapkan Tersangka
Baca Juga: Nama Teler BNI Natalia Kilikily Dikantongi PolisiPenyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Assegaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan