AMBON, Siwalimanews – Kementerian Koperasi dan UKM resmi membu­bar­kan 81 ribu unit koperasi di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Maluku.

“Provinsi Maluku sebanyak 400 unit koperasi yang ikut dibubarkan,” tegas  Plt Kadis Koperasi dan UKM Maluku, Mu­ham­mad Nasir Kilkoda kepada war­tawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (24/2).

Kilkoda menjelaskan, koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 1.191 unit.  “Sudah ada jawaban dari Kementrian Koperasi, tahun 2020 Maluku mendapatkan jatah sebanyak 400 unit koperasi,” kata Kilkoda.

Koperasi-koperasi yang dibubarkan tersebut dibawa pengawasan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

“Memang kerena selama ini koperasi itu ada tetapi tidak beroperasi, tidak ada orangnya dan tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sehinga kita usulkan dibubarkan,” tegas Kilkoda.

Baca Juga: Kepala BKN: ASN Terlibat Politik Ditindak Tegas

Khusus untuk koperasi yang masih eksis Kilkoda berharap tetap beroperasi dan akan mendapat pembinaan serta pendampingan dari pemerintah. Sedangkan menurutnya koperasi yang  sudah tidak bisa dipertahankan harus dibubarkan.

“400 unit koperasi yang ikut dibubarkan kementerian itu 41 unit memang dibawa pengawasan dinas koperasi dan UKM Maluku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Koperasi Provinsi Maluku memastikan ada 1.191koperasi yang tidak aktif lagi beroperasi diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dibubarkan.

Secara keseluruhan di Maluku terdapat 3.564 unit koperasi. Dan koperasi yang aktif hanya 2.373 unit dan dan tidak aktif sebanyak 1.191 unit.

Penegasan ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku M. Nasir Kilkoda kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Ia menjelaskan koperasi yang berada di 11 kabupaten/kota saat ini cukup banyak namun sebagian masih beroperasi sebagian lagi sudah tidak lagi.

Koperasi yang aktif tetap dibawa pengawasan pemerintah daerah dan mendapat pendampingan dan pembinaan, sedangkan koperasi yang tidak aktif sudah didata dan diusulkan untuk dibubarkan.

“Kewenangan membukarkan keperasi ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM dan sudah kita usulkan,” ujar Kilkoda.

Dirincikan koperasi di Maluku yakni di Kabupaten Maluku Tenggara 296 unit masih aktif dan 51 unit tidak. Kabupaten Maluku Tengah 416 unit aktif dan 209 tidak. Kabupaten Buru 169 unit aktif dan 73 tidak. Kabupaten Kepulauan Aru 91 aktif dan 46 unit tidak. KKT 119 unit aktif dan 101 tidak.

Selanjutnya Kabupaten Seram Bagian Barat 106 unit aktif dan 39 tidak. Kabupaten Seram Bagian Timur 127 unit aktif dan 56 unit tidak.  kabupaten MBD 110 unit aktif dan 88 tidak. Kabupaten Buru Selatan 194 unit aktif dan 28 tidak.  Kemudian untuk Kota Ambon 767 unit koperasi yang terdiri dari 416 unit aktif dan 351 tidak. Kota Tual 241 unit aktif dan 100 tidak.

Ada pula koperasi binaan provinsi maluku sebanyak 126 koperasi yang terdiri dari 81 unit yang masih aktif dan 45 tidak sedangkan koperasi binaan nasional sebanyak 11 unit yang teridri dari 7 unit aktif dan 4 unit tidak.

“Jadi total secara keseluruhan di Provinsi Maluku ada 3.564 unit koperasi yang beroperasi namun yang aktif hanya 2.373 unit dan 1.191 tidak. Yang tidak aktif sudah kita usulkan untuk  dibubarkan,” tegas Kilkoda. (S-39)