Berkas David Katayane Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane ke Kejati Maluku.
Pelimpahan berkas DK, sapaan akrab Katayane itu telah dilimpahkan pekan kemarin ke Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon guna disidangkan.
“Benar penyidik Ditkrimum Polda Maluku telah melimpahkan berkas tersangka atas nama David Katayane kepada JPU Kejati Maluku pada beberapa hari kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (13/11).
Menurutnya usai terima barang bukti dan tersangka, David Katayane akan mendekam di rutan Waiheru sambil menunggu persidangan.
“Penyidik usai menerima barang bukti dan tersangkanya, David Katayane langsung digiring ke rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal pelimpahan. Selain itu JPU kini tengah mempersiapkan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ambon,” tambah Wahyudi.
Baca Juga: Dua Hari Hanubun DigarapTunggu Tahap
Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu pelimpahan tahap dua berkas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dari Ditreskrimum Polda Maluku.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini telah ditahan pada 12 Agustus 2023 lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, pihaknya telah mengembalikan berkas DK, sapaan akrab David Katayane yang diteliti ke penyidik kepolisian dan saat ini menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya atau tahap dua.
“Setelah kita meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, sehingga kita tinggal menunggu satu atau dua hari kedepan untuk pelimpahan tahap II yakni, barang bukti dan tersangkanya oleh pihak Ditkrimum Polda Maluku ke Kejati, “ jelas Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (6/11).
Dikatakan, berkas perkara tersangka DK telah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum dan telah dikembalikan ke penyidik, dijadwalkan dalam waktu dekat ini sudah dilimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka serta barang bukti.
Dia dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000. (S-26)
Tinggalkan Balasan